tirto.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, menyebut bahwa kehadiran Pergub tentang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang memperbolehkan berpoligami lewat Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebagai upaya memperketat upaya perceraian ASN Jakarta.
Hal itu disampaikan Bima usai bertemu dengan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengonfirmasi kehadiran pergub yang memperbolehkan ASN Pemprov Jakarta di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Usai pertemuan, Bima berujar, ada 116 ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian pada 2024. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta menerbitkan aturan tersebut untuk menekan angka perceraian.
"Sesungguhnya, sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan. Jadi, tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta, Senin (20/1/2025).
"Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," lanjut dia.
Bima beranggapan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ASN Pemprov Jakarta boleh berpoligami itu tidak memiliki norma baru. Isi pergub tersebut, kata Bima, telah disesuaikan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Hal senada turut disampaikan Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi. Usai pertemuan dengan Bima, Teguh menegaskan, Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) berupaya memperketat proses perceraian para ASN-nya melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2025.
Di satu sisi, ia menegaskan, Pemprov DKJ hendak melindungi hak pasangan atau anak dari ASN yang mengajukan perceraian.
"Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada. Misalnya, terkait dengan izin atasan. Tidak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan ada Dewan Pertimbangan," ucap dia di lokasi yang sama.
"Ini justru memperketat. Untuk apa? Untuk memberikan perlindungan kepada mereka. Untuk melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya," lanjut Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Teguh Setyabudi menetapkan pergub tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami bagi para ASN di Jakarta.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Teguh pada Senin (6/1/2025) lalu. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.
Sebelumnya, aturan poligami bagi pegawai ASN pria di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur," tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.
Lewat Pasal 4 Pergub ini, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher