tirto.id - Pemerintah memastikan ketentuan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri masih berlangsung selama 10 hari. Akan tetapi, pemerintah membuka peluang mengubah waktu masa karantina menjadi 14 hari jika situasi penyebaran COVID-19 varian Omicron semakin mengganas.
Agar tak semakin menyebar, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta publik menahan diri tidak keluar negeri, apalagi di saat musim liburan natal dan tahun baru saat ini.
"Perjalanan luar negeri memang tetap dengan 10 hari dan memang kita tidak menyarankan untuk keluar negeri mengingat Omicron itu bertambah penyebarannya bahkan di Indonesia terdapat bbrp orang yang terkena," kata Budi dalam keterangan secara daring, Selasa (21/12/2021).
Budi mengaku pemerintah akan terus memantau situasi jumlah warga yang bergerak ke luar negeri. Apabila jumlah kasus Omicron semakin tinggi, pemerintah tidak menutup kemungkinan akan mengubah waktu karantina menjadi 14 hari per 1 Januari 2022.
"Nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi satu peningkatan Omicron yang sedemikian atau jumlah yang terpapar itu banyak maka menjelang atau di awal tahun kami akan menetapkan 14 hari tapi ini menjadi opsional," kata Budi.
Senada, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengajak publik untuk tidak pergi ke luar negeri sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan warga yang pergi ke luar negeri justru akan mengalami waktu karantina lebih lama jika penyebaran varian Omicron di Indonesia semakin meluas.
"Kalau memang pada akhirnya ada kenaikan kasus di Indonesia, mereka yang pulang dari luar negeri itu harus menjalani karantina 14 hari," kata Muhadjir.
"Daripada 14 hari dikarantina, ya sebaiknya menunda dulu lah keluar negeri, apalagi kalau keluar negerinya itu tidak urgent-urgent amat," tegas Muhadjir.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto