Menuju konten utama

BGN Ingin Ada Inpres Peran Lembaga Lain Urus MBG, Tak Hanya MoU

Setidaknya ada tiga kementerian/lembaga yang akan diatur dalam Inpres bekerja sama dengan BGN menjalankan MBG, yaitu Badan Pangan, BPOM, dan Kemenkes.

BGN Ingin Ada Inpres Peran Lembaga Lain Urus MBG, Tak Hanya MoU
Siswa menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Negeri 1 Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (6/5/2025). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan regulasi untuk memperkuat peran kementerian dan lembaga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut diusulkan BGN dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) yang kini telah berada di Sekretariat Negara.

Dadan mengatakan selama ini kerja sama antar-lembaga dalam program pemenuhan gizi masih mengandalkan nota kesepahaman (MoU). Adapun ke depan, dia berharap disahkannya Inpres dapat membuat setiap kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas untuk menjalankan peran mereka.

“Terkait dengan inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Setneg terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat mendapatkan perintah dari presiden untuk agar lebih aktif terlibat dalam program makan bergizi dengan fokus terhadap keamanan pangan,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (21/5/2025).

Dalam draf Inpres tersebut, Dadan menyebut terdapat tiga kementerian/lembaga yang akan bergandengan dengan BGN. Pertama, Badan Pangan Nasional ditugaskan menyusun kebijakan nasional tentang keamanan dan mutu pangan, serta mengoordinasikan pengawasan mutu dan keamanan pangan.

Kemudian BPOM akan bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis dan pengawasan pangan olahan, termasuk memberikan dukungan laboratorium dalam kasus dugaan keracunan atau kontaminasi makanan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan menyusun pedoman dan pengawasan terhadap higienitas makanan serta dapur penyelenggara program.

“Serta (kemenkes) menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” terang Dadan

Selain Inpres, pemerintah, kata Dadan juga akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat aspek penjaminan mutu dan keamanan pangan, termasuk manajemen risiko dan penguatan kapasitas pemerintah daerah.

Perpres ini, kata dia, juga akan memetakan peran dan fungsi setiap kementerian/lembaga terlibat.

“Dalam perpres yang memang kami akan petakan terkait dengan peran dan fungsi dari lembaga serta K/L lainnya,” ujar Dadan.

Ia berharap regulasi tersebut bisa segera disahkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi dapat berjalan lebih baik ke depannya. Sehingga, kata Dadan, BGN akan lebih fokus terhadap intervensi pemenuhan gizi bagi masyarakat.

“Dan mudah-mudahan di dalam waktu yang tidak terlalu lama itu akan segera disahkan sehingga masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang besar untuk ikut terlibat dalam program makan bergizi dan BGN tetap fokus pada intervensi pemenuhan krarena tugas utamanya demikian,” katanya.

“Sehingga hal-hal yang lain sehingga ini bisa diisi oleh Kementerian lain oleh lembaga yang memiliki fungsi di tempat-tempat seperti itu,” sambung Dadan.

Baca juga artikel terkait MAKAN BERGIZI GRATIS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto