tirto.id - Viral di media sosial pengunjung Taman Safari Indonesia memberi kuda nil sampah plastik. Peristiwa ini menjadi sorotan karena pengunjung tidak mematuhi aturan yang berlaku. Hingga kini pelaku belum terlacak keberadaannya.
Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) mengatakan seluruh hewan yang ada dilokasi dilindungi undang-undang . Oleh sebab itu, pengunjung yang memberi sampah ke kuda nil dapat dikategorikan sebagai pelanggar.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group, Alexander Zilkarnain, di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Minggu (23/6/2024).
Alexander menjelaskan pengunjung dapat terkena sanksi hukum atas perbuatan tersebut, utamanya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Pihak Taman Safari juga mengucapkan terima kasih kepada netizen yang telah memviralkan ulah pengunjung nakal itu.
Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.
"Kondisi kuda nilnya saat ini baik, tidak terpengaruh kejadian kemarin karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," jelas dia.
Ulah pengunjung yang memberi sampah plastik ke kuda nil terjadi pada Kamis (20/6/2024) lalu. Terlihat pengunjung mulanya memberi wortel ke kuda nil. Mereka melakukan kegiatan itu dari sebuah mobil LCGC. Setelah itu ada pengunjung dari mobil yang sama melempar sebuah plastik ke mulut hewan tersebut. Peristiwa ini menuai kecaman.
Editor: Fahreza Rizky