Menuju konten utama

Beredar Kabar Cuti Haid Dihapus, Menaker Sebut Hoaks

Unggahan di medsos berjudul "Arah Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahayakan buruh" disebut hoaks oleh Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Beredar Kabar Cuti Haid Dihapus, Menaker Sebut Hoaks
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri membantah unggahan media sosial tentang isi draft revisi UU Ketenagakerjaan.

Hanif menyatakan, unggahan di medsos berjudul "Arah Revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang membahayakan buruh" merupakan hoaks.

Hanif juga menegaskan sampai saat ini pemerintah sama sekali belum mengeluarkan draft RUU Ketenagakerjaan.

Ia juga mengatakan bahwa RUU yang sempat dipergunjingkan oleh para buruh Jumat siang sebagai aksi yang terkena hoaks.

"Ya yang revisi siapa. Kemakan hoaks karena ada draft yang gak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa," ucap Hanif kepada wartawan usai konferensi pers bertajuk 'Nota Keangan/RAPBN 2020', di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kemenkeu, Jumat (16/8/2019).

Dalam postingan yang beredar di media sosial seperti WhatsApp hingga Instagram itu, tertulis sejumlah kategori pasal-pasal yang disoroti. Di antaranya, definisi hubungan kerja, pemborongan, pesangon, hingga upah minimum.

Namun, di dalamnya ada yang memang cukup kontroversial. Sebut saja poin tentang cuti masa haid diisi dengan keterangan "Dihapuskan dengan alasan rasa nyeri dapat diatasi dengan obat nyeri".

Lalu ada juga poin tentang fasilitas ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja yang juga diberi keterangan "Dihapuskan".

Lalu poin mengenai PHK atas kesalahan berat diberi keterangan "Dimasukan Kembali".

Disamping itu sejumlah pasal ada yang diduga melemahkan serikat buruh. Misalnya mogok kerja diberi keterangan "Pengetatan Prosedur dan Pembatasan Mogok Kerja".

Lalu di sisi paling bawahnya diberi keterangan bersumber dari "Kemenkumham, Laporan Akhir Analisis san Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018) dan berbagai sumber".

Menanggapi hal itu, Hanif menegaskan, gambar mengenai poin-poin itu tidak benar. Ia menyatakan bahwa saat ini RUU Ketenagekerjaan masih berada dalam tahap kajian dan menyerap aspirasi.

"Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman serikat pekerja, dunia usaha, dan itu," ucap Hanif.

Baca juga artikel terkait UU KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali