Menuju konten utama

Bantah Kartu Prakerja Gaji Penganggur, Menaker: Cuma Uang Transport

Menteri Hanif Dhakiri menyatakan porgram Kartu Prakerja tidak memberikan gaji ke pengangguran. Program ini hanya memberi insentif kecil untuk biaya transportasi mencari kerja.  

Bantah Kartu Prakerja Gaji Penganggur, Menaker: Cuma Uang Transport
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menegaskan bahwa program Kartu Prakerja Jokowi bukan untuk pemberian gaji kepada pengangguran. Menurut dia, program anyar yang direncanakan sejak masa kampanye Pilpres 2019 itu hanya memberikan insentif yang jumlahnya kecil.

Di samping itu, kata dia, program Kartu Prakerja juga diluncurkan agar para tenaga kerja yang masih menganggur dapat memperoleh fasilitas pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi.

"Ya bahasa sederhananya itu untuk bantu tranport [biaya transportasi] cari kerja, misalnya gitu. Makanya disebutnya insentif, jadi jangan nulis gaji," kata Hanif di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).

Hanif juga menyampaikan program kartu prakerja dirancang agar warga usia produktif yang masih menganggur bisa segera terserap pasar tenaga kerja. Sebab, jika memiliki Kartu Prakerja, mereka bisa memperkaya skill dan kapasitasnya.

Penerima Kartu Prakerja dapat memilih beberapa jenis kompetensi yang pelatihannya disediakan oleh pemerintah lewat mekanisme kerja sama. Beberapa di antaranya adalah coding, data analytics, desain grafis, akuntansi, bahasa asing, barista, agrobisnis, hingga operator alat berat.

Sejauh ini, belum ada syarat khusus bagi warga ingin memiliki kartu ini. Hanif bilang, syarat paling penting adalah berkebangsaan warga negara Indonesia dan berusia di atas 18 tahun.

Selain itu, dia menambahkan, terdapat dua kategori program Kartu Prakerja. Pertama program untuk angkatan kerja baru. Sementara yang kedua program khusus bagi korban PHK.

"Reskilling ini bagi korban PHK. Nah bagi korban PHK nanti pada saat dia pelatihan, karena dia kehilangan pekerjaan, jadi pada saat dia pelatihan dia juga dapatkan insentif kemudian setelah dalam kurun waktu tertentu misalnya maksimal 3 bulan setelah dia pelatihan dia juga dapatkan insentif ini karena korban PHK," ujar Hanif.

Baca juga artikel terkait KARTU PRAKERJA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom