tirto.id - Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD akan berlangsung pada tanggal 1-11 Mei 2023. Kemudian penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang.
Adapun cara perhitungan suara serta ketentuan alokasi kursi bagi calon legislatif pada Pemilu 2024 mendatang dapat disimak melalui paparan berikut ini.
Cara Menghitung Suara dan Ambang Batas Pemilu 2024
Terdapat tiga sistem threshold yang digunakan dalam Pemilu di Indonesia. Tiga sistem tersebut merujuk pada sistem electoral threshold, sistem parliamentary threshold, dan sistem presidential threshold.
- Sistem Parliamentary Threshold
- Sistem Parliamentary Threshold
Merujuk dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjelaskan bahwa ambang batas parlemen adalah sebesar 4% atau dengan kata lain partai politik yang memiliki suara 4% berhak untuk memperoleh kursi di parlemen.
- Sistem Presidential Threshold
Ketentuan Alokasi Kursi Caleg Pemilu 2024
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024 terdapat beberapa pedoman yang diantaranya adalah sebagai berikut ini:
1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra