Menuju konten utama

Berapa Gaji Saksi Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?

Apa itu saksi untuk Pemilu 2024 nanti, berapa gaji atau komisi yang diperoleh, dan apa saja tugasnya?

Berapa Gaji Saksi Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?
Ilustrasi Suasana di TPS pada Pemilu 2019. tirto.id/Widia

tirto.id - Pemilu 2024 diagendakan berlangsung tanggal 14 Februari 2024 secara serentak di Indonesia. Selama proses pencoblosan terdapat seorang saksi. Berapa gaji saksi di Pemilu 2024 dan apa saja tugasnya?

Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 lalu, diawali dengan penyusunan peraturan KPU dan daftar pemilih. Selain itu, juga ada penetapan peserta Pemilu hingga jumlah kursi masing-masing dapil (daerah pemilihan).

Pemilu 2024 digunakan untuk memilih anggota DPR-RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selepas melewati masa tenang 3 hari yakni tanggal 11-13 Februari 2024, puncak pesta demokrasi akan digelar pada 14 Februari 2024 melalui pemungutan suara di tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Apa Itu Saksi Pemilu 2024 dan Berapa Gajinya?

Saksi termasuk salah satu unsur dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Saksi mendapatkan mandat secara tertulis dari partai politik, tim kampanye, atau pasangan calon (paslon).

Saksi ditunjuk oleh beberapa pihak, di antaranya parpol, gabungan parpol untuk Pilpres, dan pengurus parpol tingkat kabupaten/kota atau di atasnya. Sebagai saksi, wajib mengetahui perihal pengamanan suara dalam proses rekapitulasi di setiap TPS.

Seorang saksi juga perlu memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena menjadi perwakilan parpol. Tak hanya itu, sejumlah sisi yang sebaiknya menjadi kriteria saksi adalah cermat dan teliti selama proses pemungutan suara hingga perhitungan.

Mengenai gaji saksi Pemilu 2024 belum bisa dipastikan jumlahnya. Sebagian besar dari mereka berasal dari kalangan relawan parpol atau pasangan calon.

Ada yang menyebutkan bahwa kemungkinan saksi menerima honor sekitar Rp100.000-Rp250.000. Namun, perlu diketahui bahwa saksi bekerja sejak pagi hari di TPS hingga mendampingi pengiriman kotak suara ke kecamatan dan menuju kantor KPU.

Tugas Saksi Pemilu 2024

Untuk menjadi seorang saksi Pemilu 2024, setidaknya dibutuhkan kemahiran, kemampuan, dan sikap.

Kemahiran berkaitan dengan berbicara dan matematika. Ketika menyampaikan sebuah keberatan, saksi perlu menyuarakan hal-hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan Pemilu.

Tak hanya itu, mereka nantinya berkaitan dengan ilmu matematika. Saksi harus pintar dalam perhitungan karena bertugas menjaga angka suara.

Saksi juga wajib mengetahui prosedur perhitungan suara dan proses rekapitulasi di TPS. Jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan, maka penghitungan ulang dapat dilakukan.

Berikutnya, saksi juga berhak untuk bertanya, menyanggah, maupun melakukan aksi protes selama pemungutan suara berlangsung.

Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 121 butir (3), saksi membawa surat suara atau mandat secara tertulis dari pimpinan partai politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR dan pasangan calon atau tim kampanye tingkat nasional untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kendati demikian, saksi dilarang mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu tertentu.

Jumlah saksi juga dibatasi, yakni maksimal 2 orang saja untuk masing-masing paslon dan parpol.

Usai pelaksanaan di TPS, saksi berhak menerima sejumlah dokumen, seperti di bawah ini:

  • Salinan formulir Model A.3LN-KPU, Model A.4 LNKPU dan Model A.DPKLN-KPU.
  • Salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
  • Salinan sertifikat hasil penghitungan suara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya