Menuju konten utama

Format Surat Pendaftaran KPPS 2024 dan Syarat Dokumen

Berikut link download format surat pendaftaran KPPS 2024, dokumen persyaratan, beserta syarat menjadi KPPS Pemilu 2024.

Format Surat Pendaftaran KPPS 2024 dan Syarat Dokumen
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meneteskan tinta di jari seorang warga yang telah menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada Kabupaten Badung tahun 2020 di TPS 3 Banjar Jeroan, Desa Anggungan, Badung, Bali, Rabu (9/12/2020). Pilkada Badung 2020 diikuti oleh calon tunggal yaitu pasangan petahana calon Bupati I Nyoman Giri Prasta dan calon Wakil Bupati I Ketut Suiasa. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

tirto.id - Formulir pendaftaran KPPS 2024 akan dibutuhkan oleh para pelamar posisi petugas TPS di pemilu tersebut. Contoh format surat pendaftaran KPPS 2024 bisa dilihat via link unduh di artikel ini.

Surat atau formulir itu termasuk salah satu dokumen persyaratan pendaftaran KPPS 2024 yang harus diserahkan oleh pelamar posisi ini.

Berbagai dokumen perlu disiapkan oleh calon KPPS 2024 karena masa pendaftaran untuk mengisi posisi ini akan segera dibuka pada pertengahan bulan Desember mendatang.

Jadwal pendaftaran KPPS 2024 dibuka mulai 11 Desember 2023, dan bakal berkahir pada Rabu (20/12) yang akan datang. Penerimaan pendaftaran KPPS 2024 dan proses seleksi pelamar menjadi tugas dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) di setiap kelurahan/desa.

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KPPS 2024 dan proses seleksinya:

  • Penerimaan Pendaftaran: 11 - 20 Desember 2023
  • Seleksi administrasi calon KPPS: 11 - 22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 - 25 Desember 2023
  • Tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS: 23 - 28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29 - 30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 - 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024

KPPS merupakan kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Selama pemilu, tugas KPPS adalah menangai proses pemungutan suara dan penghitungannya di TPS pada hari pemilihan.

Di Pemilu 2024, KPU akan merekrut sekitar 5,7 orang anggota KPPS. Jumlah KPPS 2024 itu sesuai dengan banyaknya TPS Pemilu 2024 yang sejumlah 820.161 unit. Di setiap TPS, akan ada 7 anggota KPPS, dengan salah satunya menjabat sebagai ketua.

Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS 2024

Format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 tidak terlalu rumit. Isi formulir pendaftaran KPPS 2024 memuat lima keterangan identitas pelamar, yakni:

  • Nama
  • Jenis kelamin
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Pekerjaan
  • Alamat

Di bawahnya, terdapat kalimat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar mendaftar sebagai anggota KPPS 2024. Pelamar perlu mengisi keterangan tanggal ia mendaftar dan nomor surat pengumuman rekrutmen KPPS yang dirilis oleh PPS.

Berikut link unduh contoh format surat pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

Link Download Format Surat Pendaftaran KPPS 2024

Link Download Contoh Surat Pendaftaran KPPS 2024

Syarat Menjadi KPPS 2024

Syarat menjadi anggota KPPS 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Detail syarat mendaftar KPPS 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun terakhir;
  6. Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu minimal selama lima tahun terakhir;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA/SMA atau sederajat;
  9. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  10. Belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih;
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana dalam rekrutmen PPS dan PPK, terkait dengan pemenuhan syarat mampu secara jasmani dan rohani, seleksi KPPS 2024 akan mengutamakann pelamar yang tidak memiliki penyakit (komorbid) seperti: hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.

Dokumen Persyaratan KPPS 2024

Sebagian syarat menjadi KPPS 2024 di atas memerlukan bukti dokumen resmi. Maka itu, pelamar perlu juga menyiapkan sejumlah dokumen persyarata KPPS 2024.

Ketentuan dokumen persyaratan daftar KPPS 2024 terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang sebagian isinya telah diubah dengan Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran KPPS 2024:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS 2024;

2. Fotokopi KTP (e-KTP);

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;

4. Daftar Riwayat Hidup [Link contoh format)

5. Pas Foto Berwarna 4x6

6. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

7. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

8. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan (link contoh format):

  • setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • tidak menjadi anggota Partai Politik;
  • tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • sehat secara rohani;
  • bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  • tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu (ikatan suami-istri);
  • tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir;
  • mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  • mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Jika ada kasus nama pelamar dicatut menjadi anggota parpol tanpa sepengetahuannya, ia perlu menyeratkan surat pernyataan tambahan. Surat bermaterai itu memuat pernyataan bahwa identitas pelamar digunakan oleh partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Saat akan mendaftar jadi calon KPPS 2024, pelamar perlu menyiapkan berkas dokumen persyaratan sebanyak 2 rangkap. Satu rangkap dokumen diberikan pada PPS, dan lainnya untuk menjadi arsip pelamar.

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, pelamar dalam pendaftaran KPPS 2024 bisa meminta keterangan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota setempat.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Addi M Idhom