Menuju konten utama

Berapa Gaji BPKH 2026 dan Apa Syarat Pendaftarannya?

Besaran gaji BPKH diatur secara kompetitif sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Cek kisaran gaji yang diperoleh dan syarat pendaftarannya.

Berapa Gaji BPKH 2026 dan Apa Syarat Pendaftarannya?
Ilustrasi Gajian. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di tengah proses seleksi, besaran gaji Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi perbincangan banyak orang. Lantas, berapa gaji BPKH 2026? Ketahui rincian gaji dan cek syarat pendaftarannya.

Rekrutmen BPKH 2026 kembali dibuka hingga 02 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Melansir unggahan Instagram resmi @bpkhri, jumlah formasi yang dibuka sebanyak sembilan formasi.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman karier resmi BPKH. Sebelum mendaftar, pastikan telah mengetahui syarat pendaftaran yang ditetapkan agar memenuhi kualifikasi. Tak hanya itu, pelamar juga perlu mempertimbangkan gaji yang ditawarkan.

Berapa Gaji BPKH 2026?

Seleksi BPKH 2026 dibuka untuk memperkuat sumber daya manusia, kapasitas organisasi, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mendukung optimalisasi pengelolaan keuangan haji yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Adapun sembilan formasi yang dibuka pada seleksi BPKH 2026 mencakup Asisten Manajer Komunikasi Strategis (1 formasi), Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 1 (1 formasi), Asisten Manajer Monitoring dan Evaluasi Kemaslahatan 2 (1 formasi), Asisten Manajer Manajemen Sumber Daya Manusia (1 formasi).

Lalu, Asisten Manajer Hukum (2 formasi), Asisten Manajer Kepatuhan (1 formasi), Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 1 (1 formasi), dan Asisten Manajer Manajemen Risiko Korporat 2 (1 formasi).

Berdasarkan Peraturan BPKH Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kepegawaian Badan Pengelola Keuangan Haji, pegawai BPKH terdiri atas Pegawai Tetap dan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja.

Pada pasal 14, komponen penghasilan pegawai tetap terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Besaran gaji pokok paling sedikit sebesar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sementara untuk tunjangan tetap meliputi:

  • Tunjangan jabatan;
  • Tunjangan akomodasi/perumahan;
  • Tunjangan transportasi;
  • Tunjangan komunikasi;
  • Tunjangan hari raya;
  • Tunjangan cuti tahunan; dan
  • Tunjangan lain yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana.

Sementara itu, gaji anggota dan dewan pengawas diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Gaji Atau Upah Dan Hak Keuangan Lainnya Bagi Anggota Badan Pelaksana Dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji:

Gaji atau Upah

  • Kepala Badan Pelaksana: Rp92.400.000
  • Anggota Badan Pelaksana: Rp83.160.000
  • Ketua Dewan Pengawas: Rp73.180.000
  • Anggota Dewan Pengawas: Rp66.528.000
Hak Keuangan Lainnya

  • Tunjangan perumahan;
  • Transportasi;
  • Tunjangan hari raya;
  • Tunjangan cuti tahunan;
  • Representasi;
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan;
  • Fasilitas kesehatan;
  • Tunjangan asuransi purna jabatan;
  • Pendampingan hukum; dan
  • Perjalanan dinas.

Syarat Pendaftaran BPKH 2026

Rekrutmen ini dibuka untuk pendidikan minimal Sarjana dengan IPK minimal 3,00. Pelamar juga disyaratkan memiliki pengalaman kerja minimal tiga tahun sesuai bidang yang dilamar. Berikutnya, pelamar memiliki kecakapan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan skor TOEFL minimal 500 atau sertifikasi setara yang masih berlaku.

Selain kompetensi teknis di atas, BPKH juga menekankan pentingnya integritas dan rekam jejak yang baik. Dalam hal ini, pelamar diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, fraud, kejahatan digital, maupun kejahatan keuangan.

Berikut persyaratan umum dan persyaratan khusus pendaftar BPKH 2026:

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  • Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan;
  • Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai; dan
  • Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan Khusus

  • Pendidikan minimal strata satu/setara untuk semua program studi atau jurusan dari perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri;
  • Akreditasi program studi atau jurusan minimal B atau Baik dan diutamakan A atau Unggul;
  • Nilai pendidikan berupa Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan nilai minimal 3.00 pada skala 4.00, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan ijazah dan IPK minimal 3.00 pada skala 4.00 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
  • Pengalaman kerja minimal 3 tahun pada posisi jabatan yang dituju, dibuktikan dengan surat keterangan/ referensi atau bukti lain yang mendukung;
  • Nilai TOEFL minimal sebesar 500 atau tes bahasa inggris lainnya seperti IELTS yang masih berlaku dan dikonversi setara serta dikeluarkan oleh lembaga yang diakui (ETS);
  • Kesesuaian kualifikasi jabatan setiap formasi jabatan dibandingkan dengan data peserta yang meliputi latar belakang pendidikan, pengalaman, keahlian dan sertifikasi tertentu sesuai kebutuhan kualifikasi jabatan pada daftar isian data diri peserta; dan
  • Tidak pernah melakukan tindak pidana, fraud, kejahatan digital dan kejahatan keuangan, yang dibuktikan dengan melampirkan SKCK yang masih berlaku.
Pembaca dapat mengakses artikel mengenai rekrutmen melalui tautan berikut ini:

Kumpulan Artikel Rekrutmen

Baca juga artikel terkait GAJI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Yantina Debora