tirto.id - Belakangan ramai di media sosial, khususnya X yang menyinggung logo terbaru dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Apakah benar logo terbaru Kemenhut adalah pohon sawit?
Logo Kemenhut saat ini adalah logo baru yang diterbitkan pada 18 November 2024. Kala itu, logo ini sudah menuai kritik dari warganet karena mirip dengan pohon sawit.
Logo tersebut ditetapkan sebagai pengganti logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengesahan logo baru ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum penerapannya.
Kenapa Logo Kemenhut Terbaru Viral?
Sejumlah netizen di medsos ramai membuat pernyataan yang menyangkut pautkan banjir yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh saat ini ada kaitannya dengan logo terbaru Kemenhut.
Berbeda dengan logo KLHK yang memperlihatkan pohon dengan akar yang kuat sampai dasar tanah, logo Kemenhut terbaru tidak lagi menampilkan akar, melainkan pohon yang disebut-sebut mirip pohon sawit.
Warganet menyebut logo baru Kemenhut itu seolah ingin kembali menyamakan sawit sebagai tanaman hutan.
Selain karena logo, Kemenhut viral karena pernyataan terkait gelondongan pohon yang ditemukan saat banjir.
Kemenhut menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.
Hal itu karena sepanjang 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tuturnya.
Arti Logo Kementerian Kehutanan Terbaru
Dalam beleid soal logo yang telah disebut di atas, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tak menyebut tanaman itu sebagai sawit, tetapi "pohon lima cabang".
"Salah satu objek dalam logo Kemenhut adalah pohon dengan lima cabang yang melambangkan kehidupan yang lestari dan terus bertumbuh. Lima dahan bermakna tekad dalam melestarikan hutan berdasarkan Pancasila," tulis Raja Juli dalam beleid tersebut.
Berikut arti dan makna dari logo Kemenhut terbaru dilansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan:
- Lingkaran melambangkan bumi beserta kehidupan di dalamnya. Bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem di dalamnya.
- Pohon dengan 5 (lima) cabang melambangkan kehidupan yang lestari dan terus bertumbuh. 5 (lima) dahan bermakna tekad Kementerian Kehutanan dalam melestarikan Hutan Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
- 5 (lima) Titik Air melambangkan hutan sebagai sumber kehidupan. Lima titik air bermakna prinsip Kementerian Kehutanan yaitu prinsip pemerataan pemanfaatan, prinsip pemerataan kesejahteraan, prinsip hutan sebagai sumber energi, prinsip ekologi dan prinsip partisipasi.
- 3 (tiga) manusia mengangkat tangan melambangkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem hutan. Bermakna peran aktif Kementerian Kehutanan dalam membangun solidaritas, kolaborasi dan partisipasi dalam menjaga hutan Indonesia.
- Warna Hijau melambangkan kemakmuran dan kelestarian. Bermakna tekad Kementerian Kehutanan menjadikan hutan sebagai sumber kebaikan dan keadilan ekologi dan ekonomi kerakyatan.
- Warna coklat melambangkan tanah dan kesuburan. Bermakna keseriusan Kementerian Kehutanan dalam menjaga keamanan dan kedaulatan setiap jengkal wilayah hutan Indonesia.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































