tirto.id - Salah satu isu yang mencuat dalam gelombang aksi demonstrasi beberapa hari ini ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dibubarkan. Lantas, benarkah DPR tidak bisa dibubarkan dan apakah ada cara lain? Simak ulasan berikut ini.
Mencuatnya isu tersebut bukan tanpa alasan. Dalam hal ini, DPR dinilai tidak aspiratif, sarat kepentingan, dan cenderung mengabaikan suara rakyat.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR memegang fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Benarkah DPR Tidak Bisa Dibubarkan?
Indonesia menjadi salah satu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Melalui sistem presidensial, eksekutif (presiden), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA dan MK) memiliki kekuasaan yang terpisah.
Artinya, presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR sebagaimana amanat UUD 1945 amandemen ketiga Pasal 7C. Sementara itu, DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden, kecuali melalui mekanisme impeachment.
Mengacu pada payung hukum Amandemen ketiga UUD 1945 Pasal 7C, tidak ada lembaga negara yang dapat membubarkan DPR.
Payung hukum tersebut bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan (checks and balances) antara lembaga eksekutif dalam hal ini pemerintah dan legislatif (DPR).
Di Indonesia, DPR merupakan lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat dan dipilih oleh pemilihan umum. Hal ini membuat DPR memiliki legitimasi yang kuat sebagai lembaga yang tidak dapat dibubarkan karena akan menciderai kedaulatan rakyat.
Lantas, apakah ada cara lain untuk membubarkan DPR? Secara teoretis, satu-satunya jalan untuk memungkinkan pembubaran DPR adalah melalui amandemen terhadap UUD 1945.
Sebagai informasi, amandemen merupakan proses perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi atau catatan tertentu dengan tujuan untuk menyempurnakannya.
Perubahan tersebut biasanya berupa penambahan atau penghapusan catatan yang dirasa kurang tepat atau dianggap sudah tidak relevan lagi.
Proses ini pun sangat kompleks dan harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Menurut Pasal 37 UUD 1945, amandemen terhadap UUD 1945 dapat dilakukan jika melibatkan usulan dari sepertiga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Hal ini tertuang dalam 37 Ayat 1:
“Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat,” bunyi Pasal 37 Ayat 1
Kemudian, pasal-pasal yang akan diubah diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Berikutnya, 37 Ayat 3 mengatur bahwa sidang MPR yang akan mengubah pasal Undang-Undang Dasar, dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR.
Selanjutnya, Pasal 37 Ayat 4 menjelaskan bahwa amandemen perlu persetujuan dari setidaknya dua pertiga anggota MPR dalam sidang.
Kemudian, pasal tersebut juga menerangkan bahwa bentuk negara tidak dapat diubah.
“Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan” bunyi Pasal 37 Ayat 5 setelah Amandemen.
Berdasarkan alasan di atas, lembaga negara tidak dapat membubarkan DPR. Namun, DPR dapat dibubarkan dengan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar dengan mekanisme sebagaimana penjelasan di atas.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id




































