Menuju konten utama

Benarkah Bahan Kebutuhan Pokok akan Dikenakan Pajak Hingga 12%?

Pemerintah akan mengenakan tarif yang beragam alias multitarif untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN.

Benarkah Bahan Kebutuhan Pokok akan Dikenakan Pajak Hingga 12%?
Ilustrasi Faktur Pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pajak atas bahan kebutuhan pokok masih ramai menjadi pembicaraan. Kabar yang beredar bercampur-campur antara kenaikan PPN dari 10% menjadi 12% dengan pengenaan pajak atas bahan kebutuhan pokok.

Bagaimana sebenarnya?

Jika melihat dari perubahan yang dimuat dalam RUU KUP, pemerintah berencana mengenakan multitarif.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa pajak yang akan diterapkan nantinya menggunakan asas keadilan.

Ia memberikan ilustrasi seorang pesohor yang menggunakan jasa kesehatan operasi plastik dibandingkan warga tidak mampu yang operasi kutil.

“Itu sama-sama tidak kena PPN. Adil nggak seperti itu?” jelas Yustinus dalam webinar “Arah Kebijakan Pajak di Kala Pandemi, Jumat (11/6/2021).

Ia memberikan contoh lain di bidang kesehatan, antara sekolah-sekolah nirlaba yang disubsidi dan sekolah swasta mahal. Keduanya sama-sama tidak dikenakan PPN.

“Menurut hemat kami, ini jadi tidak adil, tidak fair sehingga kita kehilangan kesempatan memungut pajak dari kelompok kaya dan untuk diredistribusikan kepada orang miskin,” jelas Yustinus.

“Saya rasa sepakatlah kita harus selective targeted. hanya instrumen yang agak berbeda. enggak apa-apa, nanti kita diskusikan,” tambahnya.

Perubahan besar dari sektor-sektor yang sebelumnya tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN termuat dalam RUU KUP pasal 4A ayat 2 dan ayat 3. Beberapa barang dan jasa memang menjadi kena PPN, akan tetapi besarannya bervariasi alias multitarif.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pasal 7 menyebutkan:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Perubahan tarif PPN tertuang dalam RUU KUP, pasal 7 yang berubah menjadi:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 12% (dua belas persen).

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen).

(4) Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kemudian di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7A

(1) Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (3) atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu;

b. impor Barang Kena Pajak tertentu; dan

c. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

(2) Tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).

(3) Ketentuan mengenai jenis Barang Kena Pajak tertentu, Jasa Kena Pajak tertentu, Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jika melihat dari RUU KUP tersebut, tarif PPN memang dinaikkan menjadi 12 persen. Namun, untuk beberapa barang dapat dikenakan PPN yang beragam dengan besaran yang berbeda (pasal 7A). Barang apa saja yang akan dikenakan PPN dan berapa besarannya, akan ditetapkan oleh pemerintah melalui aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah.

Yustinus mengatakan, pada UU sebelumnya, terlalu banyak sektor yang dikecualikan dari pengenaan pajak. “Dalam konteks itulah kami ingin memperbaiki,” katanya, seraya menegaskan bahwa pengenaan pajak ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena RUU-nya masih perlu pembahasan dengan DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyesalkan kabar yang simpang siur terkait pengenaan PPN atas bahan kebutuhan pokok. Menurut Sri Mulyani, pemerintah memang menyampaikan RUU KUP ke DPR, akan tetapi belum ada pembahasan sehingga dokumen publik belum bisa dijelaskan secara rinci.