Menuju konten utama

Menkeu Ungkap Strategi Kejar Target Perpajakan Rp1.500 T di 2022

Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR Fathan meminta pemerintah untuk menemukan sumber pemasukan baru salah satunya dari cukai.

Menkeu Ungkap Strategi Kejar Target Perpajakan Rp1.500 T di 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Rapat kerja antara DPR Komisi XI dan pemerintah hari ini menyepakati besaran asumsi dasar ekonomi makro dan target dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022.

Kesepakatan itu termasuk target penerimaan perpajakan di 2022 mencapai Rp 1.499,3-1.528,7 triliun. Mengenai sumbernya, Ketua Panja Penerimaan Komisi XI DPR Fathan mendorong pemerintah untuk menemukan sumber pemasukan baru salah satunya dari cukai.

"Kami meminta kementerian keuangan agar merumuskan objek cukai baru dengan tetap memperhatikan undang-undang yang sudah ada untuk meningkatkan penerimaan bukan pajak dari sektor sumber daya alam," jelas dia dalam Rapat Kerja, Selasa (8/6/2021).

Dari permintaan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan mendorong penerimaan negara melalui potensi basis pajak dan mengejar penerimaan lain, termasuk dari cukai.

“Kita mungkin bersama-sama memberikan komunikasi rekomendasi Komisi XI yang akan dilakukan, baik follow up tax amnesty, potensi pajak atau penerimaan lain, termasuk dari cukai,” terang dia dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk perluasan basis cukai pemerintah akan melakukan langkah dengan berhati-hati karena cukai merupakan instrumen yang sangat penting untuk mengendalikan konsumsi.

"Kami nanti akan menyiapkan dan berkomunikasi terus dari Komisi XI mengenai potensi dari berbagai cukai yang dianggap perlu untuk diimprovisir tapi tentu dengan tetap mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang masih sangat-sangat dini dan masih sangat awal yang perlu untuk kita jaga bersama," terang dia.

Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan sebesar 1,80-2,00 persen dari PDB tahun depan atau senilai Rp322,4-363,1 triliun, dan Hibah ditargetkan sebesar 0,01-0,02 persen dari PDB atau senilai Rp 1,8-3,6 triliun. Secara keseluruhan, pendapatan negara tahun 2022 ditargetkan sebesar 10,18-10,44 persen terhadap PDB atau senilai Rp 1.823,5-1.895,4 triliun.

Dalam rapat ini juga diputuskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 akan berada di angka 5,2 - 5,8%. Indikator asumsi dasar ekonomi makro lain untuk tahun depan yang disepakati adalah inflasi 2 -4%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun di 6,32 - 7,27%. Kemudian nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp13.900 - Rp15.000.

Ada pula kesepakatan untuk target pembangunan yaitu tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang sudah disepakati yaitu 5,5 - 6,3%, kemudian ada pula tingkat kemiskinan di 8,5 - 9,0%.

Baca juga artikel terkait PERPAJAKAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Restu Diantina Putri