Menuju konten utama

Benarkah ada KTP WN Israel di Cianjur?

Dalam derajat tertentu, kasus pemalsuan identitas WNA menjadi WNI bisa berujung pada kejahatan transnasional.

Benarkah ada KTP WN Israel di Cianjur?
Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik yang akan didistribusikan ke warga. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Warganet Indonesia hari-hari belakangan dihebohkan oleh unggahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seseorang bernama Aron Geller. Dari penelusuran Tirto, akun Instagram @inf_official00 menjadi yang pertama mengunggah KTP Aron Geller tersebut pada pekan lalu.

Merujuk informasi dari foto fisik KTP tersebut, Aron dicatat bertempat lahir di Cianjur, Jawa Barat, dan berdomisili di Kelurahan Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. KTP tersebut terbit pada 2 November 2023 dengan masa berlaku seumur hidup.

Dari sebaran unggahan dan narasi akun @inf_official00, diungkap bahwa Aron merupakan warga negara Israel dan KTP tersebut adalah hasil pemalsuan.

Identitas Aron yang sebenarnya merujuk pada sejumlah unggahan dari akun media sosial milik Aron yang didokumentasikan akun pro-Palestina tersebut. Aron kedapatan mengunggah aktivitasnya di Tembok Ratapan, Yerusalem. Dalam unggahan lainnya, Aron juga tampak mengenakan pakaian ibadah khas Yahudi berupa selendang tallit dan kippah.

Terkini, akun Instagram milik Aron dalam status dikunci. Namun, bio akun Aron mencantumkan tautan ke laman arongeller.com. Muka laman tersebut memampang penjelasan bahwa Aron telah membangun bisnis properti dan konstruksi di Bali sejak 2006, mulai dari vila, hotel, sampai jembatan. Teranyar, Aron menggarap sebuah vila di Uluwatu, Bali.

Laman itu juga mencantumkan nomor kontak lokal Indonesia. Setelah dilacak melalui Get Contact, nomor tersebut mendapat 200 tag yang semuanya merujuk pada nama Aron Geller. Berdasarkan penelusuran pada akun @inf_official00, bisnis WN Israel ini dijalankan di bahwa naungan PT Industri Vertikal Indonesia yang bermarkas di Gianyar, Bali.

Dalam lembar kepemilikan perusahaan yang tercatat pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Aron berstatus sebagai pemilik saham mayoritas atau pemilik manfaat terakhir PT Industri Vertikal Indonesia dengan 1.500 lembar saham. Dalam lembar AHU, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan Aron itu berkutat di bidang konstruksi dan gedung hunian.

Nama Aron Geller juga cukup mudah ditelusuri melalui mesin pencari. Pada November 2024, pemberitaan atas dirinya dan perusahaannya mengemuka. Dia berperkara dengan Wakil Direktur bernama Mikalai Melnik. Nama yang terakhir disebut juga benar tercatat atribusinya dalam lembar AHU PT Industri Vertikal Indonesia.

Tak lama setelah unggahan KTP Aron berseliweran di media sosial, Bupati Cianjur Wahyu Ferdian langsung menelusuri kebenaran KTP tersebut. Di Disdukcapil Cianjur Wahyu mendapati bahwa data yang tersaji pada KTPAron itu tidak ditemukan dalam sistem.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung menggunakan sistem kependudukan nasional yang terintegrasi, dapat dipastikan bahwa data tersebut tidak terdaftar secara resmi, yang berarti KTP tersebut palsu. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah mempercayai dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” kata Wahyu dalam keterangannya di akun resmi Instagramnya, dikutip Tirto, Selasa (28/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan bahwa berdasarkan pengecekan di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional, nama Aron Geller tidak ditemukan.

“Kami di Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengecek nama itu juga tidak ada. Bila di sosial media diceritakan yang bersangkutan memiliki KTP-el Indonesia, bisa dipastikan KTP itu palsu,” ujar Benny dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/10/2025).

Dalam keterangannya, Benny juga menjelaskan bahwa tim terkait telah melakukan pengecekan nama serupa di Provinsi Bali. Hasilnya pun serupa alias tidak ditemukan Aron dalam sistem kependudukan lokal. Keterangan Benny ini mengonfirmasi bahwa Aron sudah lama beraktivitas bisnis di Bali.

Meski begitu, Benny tidak mengatakan secara langsung soal keberadaan Aron selama di Bali, termasuk penggunaan data KTP Indonesia selama di sana untuk kepentingan bisnis.

“Polres Buleleng dan Polda Bali menurut informasi yang kami dapat juga telah melakukan pengecekan beberapa bulan lalu dan tidak menemukan nama itu. Saat ini, masih terus didalami. Jadi, sekali lagi nama Aron Geller WNA Israel yang diberitakan memiliki KTP Indonesia tidak ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri,” tukas Benny.

Legalitas Kependudukan WNA di Indonesia

Setidaknya ada dua beleid yang mengatur terkait legalitas warga asing di Indonesia. Yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. UU Keimigrasian mengatur bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal sesuai dengan visa yang dimilikinya dan dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi.

Izin tinggal itu mulai dari izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Dalam konteks Aron sebagai pebisnis, setidaknya ada dua pasal di UU Keimigrasian, yakni Pasal 38 dan 39, yang mengatur status izin tinggalnya secara visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.

Pasal 39 mengatur bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing yang berstatus sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. Pemberian izin tinggal terbatas itu merupakan kewenangan dari seorang menteri.

Status orang asing bisa bertambah tingkat legalitasnya ketika yang bersangkutan mendapatkan izin tinggal tetap yang dikeluarkan oleh menteri terkait pula. Lalu, Pasal 54 mengatur soal izin tinggal tetap dapat diberikan ke sejumlah orang asing, satu di antaranya adalah orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan lanjut usia.

Seturut Pasal 59 Ayat 1, izin tinggal tetap bagi pemohon sesuai kriteria orang asing di atas diberikan setelah pemohon tinggal menetap selama tiga tahun berturut-turut dan menandatangani Pernyataan Integrasi kepada Pemerintah Republik Indonesia.

“Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia,” petik isi Pasal 54 Ayat 3. Penjelasan berikutnya pada Pasal 59 bahwa Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan.

Optimalisasi layanan pemeriksaan keimigrasian Bandara Bali

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (27/12/2024). Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengoptimalkan penggunaan 60 unit autogate di terminal kedatangan internasional dan menyiapkan 80 personel tambahan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang khususnya pada periode liburan Hari Raya Natal 2024 dan Tahun baru 2025. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Dalam penjelasan beleid terkait orang asing bisa jadi penduduk Indonesia berpangkal kepentingan ekonomi. Penyederhanaan prosedur keimigrasian bagi para investor asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia dianggap perlu dilakukan, seperti pemberian izin tinggal tetap.

“Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang menyenangkan dan hal itu akan lebih menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia,” petik penjelasannya.

Beranjak ke UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan. UU ini menjelaskan langsung bahwa penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia, sebagaimana ditulis dalam Pasal 1. Persyaratannya diatur dalam UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sehingga orang asing yang bisa menjadi penduduk Indonesia ini mesti memiliki izin tinggal tetap.

Kemudian, dalam Pasal 63 disebutkan pula ihwal penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Meski disebut dalam beleid sebagai orang asing, mereka dalam pasal yang sama diwajibkan melapor perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi terkait paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Modus Pemalsuan KTP

Terkait kasus pemalsuan KTP, Benny Irwan menyampaikan modus yang pernah terjadi dan berhasil diungkap kepolisian.

Sebagai contoh kasus pemalsuan KTP di Jakarta pada 2020 lalu. Saat itu, aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara membongkar jaringan pemalsuan KTP elektronik yang bermarkas di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Aktivitas ilegal tersebut berlangsung karena adanya permintaan tinggi dari masyarakat yang membutuhkan KTP elektronik palsu, antara lain untuk mengajukan kredit fiktif.

Dari aksi pemalsuan ini, kepolisian terkait menangkap 5 dari 7 orang pelaku. Setiap tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas menerima pesanan dari para pemesan, ada selaku penghubung yang menyalurkan data identitas calon pembeli.

Juga ada pelaku utama yang mencetak KTP palsu sampai ada kurir untuk mengirimkan blangko KTP elektronik palsu kepada pemesan.

Untuk mengungkap modus pemalsuan, kepolisian memancing pelaku untuk membuat satu KTP elektronik palsu seharga Rp500 ribu dengan waktu pengerjaan sekitar satu minggu. Saat tiba waktu penyerahan barang pesanan, polisi langsung menangkap pelaku D bersama barang bukti berupa satu KTP palsu yang siap diserahkan.

“Modus operandinya, pemesan hanya menyerahkan persyaratan data identitas diri, tanpa melalui proses resmi ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” ucap Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Sudjarwoko, saat itu dalam konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, 11 September 2020.

SINDIKAT PEMALSUAN DOKUMEN e-ktp

Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik palsu, saat gelar perkara pengungkapan sindikat pemalsu dokumen dan ijazah, di Polres Cilacap, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Menurut keterangan kepolisian, pelaku pembuatan KTP palsu itu mendapatkan blangko palsu dari jejaringnya. Mereka yang memesan KTP fiktif digunakan untuk kepentingan seperti melamar pekerjaan, mengganti identitas pribadi, memenuhi syarat pernikahan, hingga melakukan pengajuan kredit fiktif.

KTP palsu buatan secara visual tampak identik dengan yang asli. Namun, perbedaan utamanya terletak pada tidaknya terdapat cip dalam KTP palsu tersebut. Sehingga, jika diperiksa lebih dalam, NIK yang tercantum adalah nomor acak dan tidak terdaftar di Disdukcapil.

Dari kasus ini, pelaku berprofesi sebagai pebisnis percetakan. Saat itu Pandemi COVID-19 menerpa, dan alasan karena ekonomi lesu menjadi pemantik pelaku beranjak ke bisnis pembuatan KTP palsu.

Aron Menyatakan Tidak Punya KTP Indonesia

Melalui kuasa hukumnya kantor advokat Thygo & Co, Aron Geller membantah kabar viral yang menyebut dirinya sebagai warga negara Israel dan memiliki KTP Cianjur, Jawa Barat. Ia memastikan tidak memiliki identitas kependudukan Indonesia seperti yang beredar luas di media sosial. Aron menjelaskan statusnya bahwa dirinya warga negara Rusia dan berdomisili di Badung, Bali.

“Klien kami tidak pernah membuat atau menyuruh membuat KTP palsu sebagaimana diberitakan,” tulis kuasa hukum Aron dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (21/11/2025).

Kuasa hukum Aron juga menjelaskan isu pemalsuan KTP tersebut tidak benar dan sudah dikonfirmasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur.

Pihak Aron juga menjelaskan foto KTP yang beredar di media itu palsu. Sementara itu, dia juga mengatakan seharusnya jika dirinya diberikan KTP untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berwarna oranye.

Baca secara lengkap klarifikasi Aron pada artikel berikut: Aron Geller Tegaskan Bukan WN Israel dan Tak Punya KTP

Adendum:

Artikel ini telah mengalami perubahan pada 22 November 2025. Redaksi memuat klarifikasi resmi pihak Aron sebagai bentuk hak jawab.

Baca juga artikel terkait E-KTP PALSU atau tulisan lainnya dari Rohman Wibowo

tirto.id - News Plus
Reporter: Rohman Wibowo
Penulis: Rohman Wibowo
Editor: Fadrik Aziz Firdausi