Menuju konten utama

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) dari hasil penindakan di wilayah, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di Jawa Timur, Rabu (13/9/2023). BKC ilegal yang dimusnahkan ini senilai Rp10.045.053.464.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN). BKC ini berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA.

“Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo.” ucap Nirwala saat press konferensi di kantor wilayah (kanwil) DJBC Jatim I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9/2023).

Nirwala menambahkan BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal.

Mulai dari penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

“Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda,” kata Nirwala.

Menurut Nirwala, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector. Bea Cukai berupaya menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain berperan dalam mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaiannya dapat berakibat negatif bagi masyarakat serta lingkungan, Bea Cukai juga turut mendukung kesejahteraan masyarakat melalui dana hasil cukai tembakau (DBHCHT).

“Sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal dalam bentuk DBH CHT. Ini dapat dimanfaatkan masing masing 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum," kata Nirwala.

"Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal,” imbuhnya.

Nirwala menegaskan pemusnahan ini tidak lepas dari peran serta aparat penegak hukum (APH) lain, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh Bea Cukai dan menghasilkan penindakan BKC ilegal di berbagai daerah.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi seluruh pihak, semoga sinergi ini dapat ditingkatkan ke depannya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Hukum
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Gilang Ramadhan