tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menampung uang hasil gratifikasi memakai rekening orang lain.
Dugaan itu mencuat ketika KPK memeriksa saksi bernama Radiman pada Senin, 28 Agustus 2023 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Sebagai pemegang kartu ATM, Andhi dengan leluasa bisa memanfaatkan uang yang ada.
"Saksi Radiman hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah tersangka AP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Antara, Selasa (29/8/2023).
"Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM dipegang langsung oleh tersangka AP," lanjutnya.
Andhi Pramono sudah ditahan KPK sejak Jumat (7/7/2023) setelah menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga menduga Andhi menggunakan jabatannya sebagai makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi untuk balas jasa.
Sebelumnya, nama Andhi viral di media sosial setelah muncul postingan sebuah rumah mewah di kawasan Cibubur yang diduga miliknya.
Setelah itu, diketahui kekayaannya mencapai Rp13,7 miliar tanpa utang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 2021.
Profil Andhi Pramono
Andhi Pramono berasal dari Salatiga, Jawa Tengah. Pria 47 tahun itu merupakan anak sulung dari dua bersaudara. Masa kecilnya dihabiskan di Salatiga sebelum akhirnya hijrah ke Jakarta untuk menempa pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1997 di jurusan Bea Cukai.
Setelah lulus dari STAN, karier Andhi di lembaga pemerintahan termasuk bagus. Dia penah menjadi Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jakarta, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Dia lantas pindah tugas ke luar Jawa sebagai Kepala Seksi Penindakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau
Setelah itu, dia menjabat Kepala Seksi Pabean dan Cukai V, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang. Pada jabatan terakhirnya, Andhi memperoleh posisi mentereng sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
Selama berkarier di bea cukai, Andhi mengantongi harta kekayaan Rp13,7 miliar tanpa utang menurut data LHKPN per 2021. Harta ini meliputi Rp6,9 miliar tanah dan bangunan yang tersebar di Batam, Bogor, Salatiga, Jakarta, Banyuasin, Karimun, dan Cianjur.
Harta Rp1,8 miliar lainnya merupakan alat transportasi dan Rp706,5 juta adalah harta bergerak lainnya. Andhi menyisakan Rp1,2 miliar dalam bentuk kas dan setara kas, lalu Rp2,9 miliar adalah surat berharga.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto