Menuju konten utama

Bawaslu Soal Kampanye Gibran di Ambon: Diduga Ada Pelanggaran

Soal dugaan pelanggaran dalam kampanye Gobran, Bagja menjelaskan saat ini masih proses pemeriksaan, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait sanksinya. 

Bawaslu Soal Kampanye Gibran di Ambon: Diduga Ada Pelanggaran
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi istrinya Selvi Ananda (kiri) menyapa masyarakat saat Konser Pesta Rakyat Gemoy dan Santuy di Denpasar, Bali, Selasa (9/1/2024).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

tirto.id - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkap perkembangan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Bagja menjelaskan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan enggan berkomentar lebih jauh terkait sanksi ke depannya.

"Diduga ada pelanggaran," kata Bagja di Kantor DKPP RI, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, kegiatan Gibran bukan dalam rangka menemui kepala desa di Ambon, tapi menemui kepala adat. Meski demikian, dugaan pelanggaran kampanye tetap ditemukan.

"Lagi diproses karena ada pertemuan dengan kepala adat. Peraturan di situ, kepala adat juga sebagai kepala desa. Lagi diproses di Bawaslu Ambon dan Bawaslu Provinsi Maluku," kata Bagja.

Ia meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atas proses pemeriksaan tersebut. Dia menjamin bahwa pihaknya netral dan menjalankan proses pemeriksaan dengan sebaik mungkin.

"Prosesnya dimulai dari klarifikasi, dicek dulu, kemudian melakukan penelusuran," kata Bagja.

Bagja juga membantah tudingan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran yang menyebut Bawaslu terlalu tajam dalam mengawasi Gibran. Dirinya menjelaskan bahwa Bawaslu menegakkan aturan sesuai dengan koridor aturan konstitusi.

"Coba dibuktikan apakah benar [pengawasan] ini [hanya] ke Gibran. Wong kita lihat laporan hasil pengawasan teman-teman semua kok," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Kota Ambon beberapa waktu lalu. Kunjungan ini menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku diduga melanggar aturan karena pelibatan perangkat desa.

"Cawapres dengan nomor urut 2 itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss-BellHotel. Dugaan awal kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis (11/1/2024).

Menurut Samsun, pelanggaran itu terlihat atas keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan Gibran. Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss-Belhotel Ambon.

Padahal, menurutnya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.

“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi