tirto.id - Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta akhirnya meloloskan seorang penumpang wanita berinisial JES yang sempat viral di media sosial karena membawa kartu Pokemon dalam jumlah besar di dalam kopernya. Petugas memastikan seluruh barang tersebut merupakan barang pribadi, bukan untuk aktivitas jasa titipan (jastip) atau diperjualbelikan.
Pemeriksaan koper berisi kartu Pokemon terekam dalam video yang beredar luas di media sosial Video memperlihatkan seorang wanita menangis saat diperiksa petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Wanita tersebut diduga membawa kartu Pokemon dalam jumlah besar. Setelah dilakukan verifikasi, Bea Cukai memutuskan meloloskan penumpang dan seluruh barang bawaannya.
Berdasarkan Instagram Bea Cukai Soekarno Hatta mengungkapkan bahwa petugas awalnya memindai bagasi milik penumpang berinisial JES. Citra menunjukkan adanya kartu Pokemon dalam jumlah besar di dalam koper.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean," demikian bunyi pernyataan resmi Bea Cukai, dikutip Senin (18/5/2026).
Selain hasil sinar-X, sistem manajemen risiko Bea Cukai juga mendeteksi indikasi kuat bahwa barang tersebut terkait aktivitas jasa titipan atau jastip.
Indikasi itu muncul karena penumpang bersangkutan memiliki frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi dalam waktu berdekatan, serta ditemukan aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri di akun media sosial miliknya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil verifikasi diketahui bahwa JES membawa kartu Pokemon dalam jumlah besar. Padahal, satu lembar kartu Pokemon bisa dihargai mulai dari Rp100 ribu hingga Rp100 juta, bahkan ada yang mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam proses konfirmasi, JES menyatakan bahwa seluruh kartu Pokemon tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga menunjukkan bukti pembelian berupa invoice.
"Setelah dilakukan verifikasi, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan," jelas Bea Cukai.
Sesuai aturan, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar 500 dolar AS per orang. Namun fasilitas itu tidak berlaku jika barang tergolong sebagai barang dagangan atau commercial goods.
Terkait narasi yang menyebutkan penumpang menangis karena diintimidasi, Bea Cukai membantah hal tersebut.
"Narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan, kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme, serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara," tulis pernyataan resmi tersebut.
Penumpang JES akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak impor.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




































