Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Laboratorium Vape Berbahan Obat Bius di Medan

Vape berbahan obat bius ini diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan dan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Bareskrim Ungkap Laboratorium Vape Berbahan Obat Bius di Medan
Barang bukti yang disita tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dari laboratorium pembuatan vape etomidate di Medan, Sumatera Utara. (FOTO/Dokumentasi Bareskrim Polri)

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan vape etomidate di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara. Vape berbahan obat bius ini diproduksi dalam sebuah rumah kontrakan dan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

“Dalam pengungkapan ini, tim penyidik menangkap tersangka Muhammad Rafi yang merupakan pemilik barang dan orang yang akan memproduksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).

Eko menerangkan tersangka Rafi merupakan bagian dari jaringan peredaran vape etomidate Malaysia-Indonesia. Sebab, bahan baku pembuatannya sejauh ini memang selalu berasal dari negara tetangga tersebut.

Eko menjelaskan kasus ini berawal dari informasi petugas Bea dan Cukai Bandara Soetta mengenai adanya paket pengiriman dari Malaysia ke Medan, Sumatra Utara. Paket itu berisikan cairan yang mengandung zat etomidate sebanyak 2 botol dengan berat bruto 2,5 kilogram.

“Kemudian, tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soetta yang dilanjutkan melaksanakan tugas control delivery oleh tim di Sumut untuk menuju alamat pengiriman paket di Kota Medan,“ ucap Eko.

Dari hasil kegiatan control delivery, kata dia, didapati informasi perubahan alamat pengiriman di Warkop Agam Kampus Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kec. Medan Kota. Tim selanjutnya menuju lokasi baru penerima hingga didapati penerima paket atas nama Nurul yang merupakan orang yang digunakan datanya untuk menerima paket tersebut.

“Sehingga, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama Muhammad Rafi pada saat mengambil paket dari Nurul di Jalan HM Joni, Teladan Baru, Kec. Medan Kota, Sumatera Utara,” ungkap Eko.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Eko, tersangka mengaku pertama kali mendapat pengiriman bahan baku vape etomidate pada September 2025. Tersangka mendapatkannya dari seorang di Malaysia yang dikenalkan oleh sepupu Rafi.

Menurut Eko, dari pengungkapan ini disita arang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram. Eko menuturkan, apabila diolah berat keseluruhan sebanyak 5.730 gram.

“Nilai Konversi harga sejumlah Rp17.190.000.000 dan jiwa yang terselamatkan sejumlah 2.865 jiwa,” tutur Eko.

Baca juga artikel terkait VAPE atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi