Menuju konten utama

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Happy Five Jaringan Malaysia

Bareskrim Polri menangkap tersangka Faizhul dan Rahmiyana atas peredaran gelap Happy Five jaringan Malaysia.

Bareskrim Tangkap Dua Pengedar Happy Five Jaringan Malaysia
Dua tersangka pengedar Happy Five yang ditangkap penyidik Bareskrim Polri. Dokumentasi Polri.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka Faizhul dan Rahmiyana atas peredaran gelap Happy Five. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 4.000 butir Happy Five.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita barang bukti berupa 40 lembar ikat dengan jumlah total 4000 butir Happy Five,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).

Eko menjelaskan dalam kasus ini tersangka Faizhul berperan membawa barang dari Malaysia ke Medan menggunakan transportasi laut dan jalur darat. Tersangka juga menyiapkan atau mengemas barang ke dalam tas.

“Tersangka juga berperan mengantarkan narkotika jenis Happy Five (H5) ini ke Medan,” ungkap dia.

Tersangka Faizhul sendiri, kata Eko, mengaku diperintah oleh seorang bernama Muhammad Zaifani yang meruapakan WNI asal Aceh. Namun, orang yang sudah masuk dalam DPO itu tinggal di Malaysia.

Lebih lanjut, dia mengungkap untuk tersangka Rahmiyana berperan menerima barang tersebut dari tersangka Faizhul dari perintah salah satu orang. Selain itu, tersangka juga diperintahkan mengantar barang tersebut.

Eko menegaskan tim penyidik hingga kini tengah memburu seorang buron yang kerap dipanggil Abang. Dalam hal ini, DPO itu berperan memerintahkan tersangka Rahmiyana.

Eko mengemukakan, para tersangka diberikan upah Rp10 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut.

“Jadi jaringan ini mendapatkan barang dari Malaysia dan akan dibawa ke Medan untuk selanjutnya diedarkan di Aceh,” tutur dia.

Baca juga artikel terkait BARESKRIM POLRI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama