Menuju konten utama

Bareskrim Periksa 2 Tersangka Korupsi PT Dana Syariah Indonesia

Satu tersangka lainnya, yaitu Mery Yuniarni absen pemeriksaan dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

Bareskrim Periksa 2 Tersangka Korupsi PT Dana Syariah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan mengenai pemeriksaan tersangka penggelapan dana oleh PT DSI, Senin (9/2/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Kedua tersangka yang hadir adalah Arie Rizal dan Taufiq Aljufri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan untuk tersangka Mery Yuniarni tidak memenuhi panggilan berdasarkan keterangan dari kuasa hukumnya.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR. Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).

Ade Safri menerangkan untuk dua tersangka yang memenuhi panggilan tiba tepat waktu pukul 10.00 WIB. Namun, keduanya hadir tidak terpantau oleh wartawan yang menunggu di pintu depan.

Dijelaskan Ade Safri, pemeriksaan kepada dua tersangka akan difokuskan kepada tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Dia juga mengatakan, pemeriksaan kepada tersangka Mery yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang.

"Semua, semua kami dalami. Semua kami dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Safri menerangkan tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisa aliran dana/transaksi keuangan.

Kemudian, tim penyidik juga menerima satu lagi laporan polisi yang mewakili 146 lender atau nasabah, sehingga terdapat total lima laporan polisi.

Menurut Ade Safri, sudah juga dilakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengakomodir pengembalian uang kepada para lender. Data yang diperoleh tim penyidik hingga hari ini, terdapat 11.151 korban pada periode 2018-2025.

"Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai dengan September 2025 sbnyk 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI (Rp 2.477.591.248.846) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pd tgl 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK," ungkap ade Safri.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto