tirto.id - Tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Ketiga tersangka tersebut adalah Taufiq Aljufri selaku dirut, Arie Rizal Lesmana selaku komisaris dan pemegang saham, serta Mery Yuniarni selaku eks direktur.
"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Jumat (6/2/2026).
Ade Safri menyatakan, tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisa aliran dana/transaksi keuangan. Kemudian, tim penyidik juga menerima satu lagi laporan polisi yang mewakili 146 lender atau nasabah, sehingga terdapat total lima laporan polisi.
Menurut Ade Safri, sudah juga dilakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengakomodir pengembalian uang kepada para lender. Data yang diperoleh tim penyidik hingga hari ini, terdapat 11.151 korban pada periode 2018-2025.
"Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai dengan September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang masih outstanding dananya di PT DSI [Rp 2.477.591.248.846] berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada tanggal 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh OJK," ungkap ade Safri.
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, setelah penetapan tersangka ini, tim penyidik mengajukan pencegahan kepada ketiga orang tersebut. Selain itu, surat panggilan dalam kapasitas sebagai tersangka telah dikirimkan kepada ketiganya kemarin (5/2/2025).
"Surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Ade Safri.
Untuk memperkuat perbuatan para tersangka, kata Ade Safri, tim penyidik juga akan meminta keterangan ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI. Keterangan para ahli guna memperkuat perbuatan tersangka dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi Borrower Eksisting.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ucap Ade Safri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























