tirto.id - Nama Andri Yadi disebut dalam sejumlah pemberitaan media terkait kasus hukum eFishery atau PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN) yang sedang berjalan. Andri menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penggelapan itu.
Menanggapi berbagai pemberitaan termasuk liputan tirto berjudul "Selain Gibran, Bareskrim Juga Tahan Dua Petinggi eFishery", Andri mengirimkan hak jawab dan meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Pernyataan saya ini bukan untuk membela diri di pengadilan, melainkan semata-mata sebagai koreksi fakta agar publik mendapat informasi yang berimbang,” tutur Andri dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui tim penasihat hukumnya, Selasa (7/10/2025).
Andri mengaku bergabung ke eFishery karena perusahaan yang ia dirikan, DycodeX, diakuisisi. Dia mengklaim posisinya di eFishery merupakan konsekuensi dari kesepakatan akuisisi tersebut, bukan karena inisiatif pribadi untuk mengejar jabatan atau kewenangan di perusahaan.
DycodeX, kata Andri, bergabung dengan eFishery melalui proses akuisisi dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada November 2022 senilai Rp15 miliar dengan skema dua termin pembayaran. Termin pertama telah dibayarkan sebesar Rp10 miliar pada bulan Desember, tahun 2022.
Dia mengemukakan, sebelum pelunasan pembayaran, atas permintaan pembeli (eFishery/PT MTN), skema itu dialihkan menjadi acqui-hire (mengambil alih talenta tim dan teknologi DycodeX secara resmi) melalui mekanisme Service Agreement. Peralihan ini sudah mendapat persetujuan Dewan Komisaris eFishery dan efektif 29 Desember 2023.
“Jabatan ini tidak memiliki kewenangan melakukan pembayaran atau memutuskan investasi. Fokus saya sepenuhnya ada pada pengembangan produk teknologi, khususnya Internet of Things dan Artificial Intelligence di eFishery sesuai semangat pembelian DycodeX, bukan pembiayaan,” ucap Andri.
Menurut dia, sebagai VP yang berada di bawah Direktorat Product, perannya terbatas pada riset dan pengembangan produk teknologi budidaya akuakultur, seperti eFeeder, sistem pemantauan kualitas air (Katara), pengolahan citra satelit berbasis AI, konsultasi budidaya berbasis Generative AI/LLM, dan solusi Aquaculture Intelligence. Andri mengklaim tidak berkewenangan untuk menjalankan operasi pembiayaan (underwriting, penyaluran, maupun collections).
"Semua fungsi itu berada di bawah divisi terpisah di luar Direktorat Product," ungkap dia.
Andri menegaskan posisinya dalam transaksi ini hanya sebagai perwakilan pihak yang di-acqui-hire (penjual), sehingga dia tidak memiliki akses ataupun kepentingan mengetahui sumber pendanaan internal eFishery.
Jabatan VP of Product AIoT & Culti-Finance di eFishery baru dijalankan setelah proses acqui-hire selesai, dan dia tidak memiliki kewenangan untuk menginstruksikan, menyetujui, maupun mencairkan pembayaran transaksi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan tiga petinggi eFishery terkait kasus dugaan penggelapan. Mereka antara lain, CEO dari startup eFishery Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, Angga Hadrian Raditya selaku mantan Wakil Presiden eFishery dan tersangka Andri Yadi selaku Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya eFishery.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan sejak Kamis, 31 Juli 2025," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























