Menuju konten utama

Bantuan Karyawan Rp600 Ribu/Bulan akan Dimulai September 2020

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan dimulai September 2020.

Bantuan Karyawan Rp600 Ribu/Bulan akan Dimulai September 2020
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan keterangan tentang peraturan penempatan tenaga migran di Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah pusat tengah memfinalisasi formula insentif baru yakni bantuan bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta mendapat Rp600 ribu per bulan yang ditargetkan akan dimulai September 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, anggaran yang sudah disiapkan pemerintah untuk program ini yaitu sebesar Rp31-33 triliun. Subsidi langsung ini diyakini dapat membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) telah menganggarkan dana sekitar Rp33,1 triliun. Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Jumat (7/8/2020).

Bantuan ini, kata dia, merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ujar Menaker Ida.

Ida mengatakan subsidi gaji yang akan diberikan selama empat bulan ini merupakan perluasan stimulus bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli dan perekonomian pekerja beserta keluarganya yang karena Covid-19 berkurang pendapatannya.

"Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19, " terang dia.

Ida menambahkan, bantuan tunai untuk karyawan diberikan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," kata dia.

Lebih lanjut, ia memastikan pekerja penerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN. Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," tandas dia.

Baca juga artikel terkait BANTUAN KARYAWAN GAJI DI BAWAH LIMA JUTA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri