Menuju konten utama

Syarat Karyawan Penerima Bantuan Rp600 Ribu/Bulan dari Pemerintah

Pemerintah akan menggelontorkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan untuk para karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta.

Syarat Karyawan Penerima Bantuan Rp600 Ribu/Bulan dari Pemerintah
Karyawan beraktivitas menggunakan masker dan alat pelindung wajah (face shield) di salah satu toko di Jalan Kapasan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2020). ANTARA FOTO/Moch Asim.

tirto.id - Pemerintah akan menggelontorkan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan untuk para karyawan dengan upah di bawah Rp5 juta.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menyebut fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mengenai syarat khusus penerima bantuan tersebut, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai penyediaan data pekerja yang akan diberikan insentif.

“Terkait skema insentif masih dipersiapkan oleh Pemerintah, BPJamsostek terus berkoordinasi dalam hal penyediaan data,” jelas dia kepada Tirto, Kamis (6/8/2020).

Formula insentif ini menjadi strategi pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat pada kuartal Q3. Setelah Q2 pertumbuhan ekonomi RI terkontraksi minus 5,3 persen. Jika konsumsi di dalam negeri tidak digenjot dan membuat pertumbuhan ekonomi minus lagi, Indonesia akan mengalami resesi.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hingga saat ini insentif untuk pekerja masih dalam tahap pembahasan.

“Ini masih diformulasikan,” terang dia kepada Tirto, Kamis (6/8/2020).

Meski masih proses, ia merinci insentif akan diberikan pada seluruh pekerja yang sudah terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan dan berlaku secara nasional, tidak hanya di Jakarta saja yang menjadi pusat pandemi.

“Salah satunya nanti basis data dari mereka [BPJS Ketenagakerjaan]. Berlakunya nasional,” terang dia.

Sebagai informasi, pemerintah pusat sudah mengumumkan akan memberikan bantuan pada para pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Sri Mulyani mengatakan untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp31,2 triliun. Melalui rencana dan program PEN lainnya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi COVID-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," tandas dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri