tirto.id - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) secara resmi membatalkan pengangkatan Helmy Yahya dan Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu sebagai komisaris.
Pembatalan ini dilakukan menyusul surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan catatan terhadap hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan pada April lalu.
Dalam pengumuman resminya, Bank BJB menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar 1 Desember 2025 akan membahas pembatalan tersebut.
"Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan,” tulis mata acara tersebut, dikutip Senin (10/11/2025).
Keputusan ini secara otomatis membatalkan hasil RUPS tahunan pada 16 April 2025, yang sebelumnya menetapkan Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai Komisaris Utama, Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen, dan Joko Hartono Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan.
Langkah pembatalan ini merupakan tindak lanjut dari surat OJK bernomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
"Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025," tulis surat yang sama.
Pengangkatan kedua figur publik tersebut sebelumnya telah menarik perhatian publik. Mardigu dikenal sebagai motivator, sementara Helmy Yahya dikenal sebagai tokoh media dan mantan eksekutif televisi.
Latar belakang mereka yang berasal dari luar industri perbankan sempat menjadi sorotan sebelum akhirnya dihentikan proses pengangkatannya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































