Menuju konten utama

Bambang Widjojanto: "Yang Menghidupkan KPK adalah Optimisme"

Pelemahan kredibilitas KPK berlangsung sistematis, dari mempertanyakan kewenangan penyadapan hingga mencampuri urusan internal penyidik.

Bambang Widjojanto, mantan wakil ketua KPK (2011-2015). tirto.id/sabit

tirto.id - Saat wawancara ini dilakukan, 24 Februari 2016, sehari sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pimpinan KPK, baik Agus Rahardjo maupun Laode M. Syarif, menolak keras langkah para politikus Senayan mendelegitimasi KPK. Agus bahkan mengancam akan mundur jika pembahasan revisi terus dikerjakan DPR.

Sejak wawancara bersama Bambang Widjojanto ini, sudah banyak peristiwa yang terus menghantam lembaga negara antirasuah tersebut, seiring upaya-upaya mereka membongkar dan mencegah kasus-kasus korupsi.

Di antara hal penting yang terjadi selama nyaris 20 bulan terakhir, dan paling kontekstual atas apa yang diomongkan Widjojanto, adalah upaya pelemahan KPK lewat manuver politisi Senayan dengan membentuk Pansus Hak Angket, akhir April 2017. Ini menyusul kasus megakorupsi e-KTP yang menyeret sejumlah politisi kakap.

Lantaran pimpinan KPK enggan datang dalam rapat-rapat Pansus Hak Angket di Senayan, para politisi ini memakai mekanisme pertemuan via Komisi III DPR, yang notabene "mitra kerja" KPK dalam membawahi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Baca juga:

Pada April, penyidik KPK, Novel Baswedan, disiram air keras dan harus dirawat untuk pemulihan di sebuah rumah sakit. Novel telah menangani beberapa kasus besar seperti korupsi simulator, cek pelawat, Nazaruddin dan Hambalang, hingga e-KTP, yang menjerat para politisi dan pejabat publik dengan vonis penjara antara 2 tahun hingga seumur hidup.

Di sisi lain, manuver dari Senayan juga telah mendorong Aris Budiman, seorang penyidik KPK dari kepolisian, menerima undangan rapat Pansus kendati pimpinan KPK melarangnya.

Baca juga:

Belakangan juga wacana pembentukan Densus Antikorupsi atau Densus Tipikor Polri terus menguat, yang didorong oleh para politisi di Komisi III DPR. Kewenangan densus ini akan setara KPK. Terakhir, polisi mengusulkan anggaran densus sebesar Rp2,6 triliun dan merencanakan densus bisa bekerja pada awal 2018.

Anggaran Polri pada 2018 sendiri, dalam situs Kemendagri, sebesar Rp77,751 triliun. Anggaran ini adalah ketiga terbesar setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Pertahanan dalam RUU APBN 2018 yang dibacakan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR, Agustus lalu.

Baca juga:

Pada awal September lalu, Bambang berkata memang ada serangan-serangan yang disengaja terhadap KPK.

“Sejak awal lembaga antikorupsi ini dibuat tidak berdaya, KPK terus diintai, sakaratul maut, " ujarnya saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi.

“Pegawai KPK beberapa kali menerima teror, sampai muncul Pansus Angket ini,” tambahnya.

Redaksi Tirto memutuskan merilis wawancara dengan Bambang Widjojanto karena isinya masih relevan dengan perkembangan pelemahan KPK di sana-sini. Bambang pernah menjadi wakil ketua KPK periode 2011-2015 saat dipimpin Abraham Samad.

Pengalaman aktivisme Bambang segudang: bekerja di Lembaga Bantuan Hukum, pendiri sejumlah organisasi sipil seperti KontraS dan Indonesian Corruption Watch, serta memperoleh penghargaan Kennedy Human Rights Award pada 1993 berkat pembelaannya dalam bidang hak asasi manusia.

Wawancara dilakukan ketika Bambang sudah kembali menjalani profesi sebagai pengacara. Ia berbagi pandangan tentang situasi yang relevan mengenai KPK kepada Maulida Sri Handayani, editor Tirto, di kantornya di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat.

Ada apa dengan DPR yang berkali-kali mengajukan revisi UU KPK?

Ini mesti dijawab dengan logika kekuasaan yang berkaitan penegakan hukum. Pertama, yang namanya kekuasaan sebenarnya pemegang mandat, jabatan, yang memiliki kewenangan. Biasanya ada watak kekuasaan yang tidak mau dikontrol. Dan kalau tidak ada mekanisme kontrol, cenderung korup.

Kedua, ketika KPK dibentuk, itu tuntutan reformasi. Ada 6 tuntutan, di antaranya: amandemen konstitusi, berantas korupsi, adili Soeharto, desentralisasi. Tuntutan publik secara politik dirumuskan dalam TAP MPR, dan di antaranya perlu dibentuk lembaga antikorupsi.

Ketiga, kita punya banyak contoh. VOC hancur, Orde Lama juga begitu. Ketika kekuasaan menggumpal pada seseorang dan dia uncontrollable, ya sudah korup. Tiga puluh dua tahun di bawah Orde Baru juga begitu. Pasca-reformasi, Partai Demokrat yang luar biasa powerful jatuh dalam 10 tahun—dari perolehan suara di atas 20% pada 2009 menjadi tinggal 10%.

Penegak hukum memang harus dibebaskan dari intervensi, dari afiliasi—tetapi faktanya, kan, enggak. Satu-satunya yang independen adalah KPK. Nah itu sebabnya KPK harus ditaklukkan, at all cost.

Bagaimana cara menaklukannya? Macam-macam. Dulu dengan mempersoalkan pimpinannya: Antasari Azhar (2007-2009), Bibit-Chandra (2009-2011). Sekarang dikombinasi. Hulu-hilir dimainkan. Hulunya di undang-undangnya—revisi macam-macam itu. UU KPK adalah salah satu UU yang paling banyak di-judicial review, catatan terakhir itu 18 kali.

Jadi, saya ingin bilang, proses mengerdilkan bahwa “KPK tidak berjaya” itu memang sudah watak kekuasaan. Dan hanya kekuasaan yang accountable, yang bersih, yang betul-betul mengabdi kepada kemaslahatan publik yang mau lembaga penegakan hukumnya independen dan accountable.

Sebelum ke pertanyaan lain, soal klaim Anda bahwa KPK merupakan lembaga hukum yang independen, ada yang berpendapat KPK tidak independen saat memperkarakan Anas Urbaningrum. KPK dianggap sebagai bagian dari kekuasaan SBY saat itu.

Hampir semuanya begitu. Ketika kasus cek pelawat, juga dibilang begitu. Ketika kasus PKS, juga sama. Itu strategi mereka melakukan dekredibilisasi. Kenapa begitu? Sekarang kita lihat faktanya. Apa yang dikerjain KPK, kan, diuji. Di pengadilan diuji. Kalau itu dasarnya adalah kepentingan KPK, mekanisme di dalam KPK tidak memungkinkan untuk itu. Coba cek, sekarang bandingkan dengan yang lain. Ada enggak forum ekspose? Yang dihadiri bukan hanya oleh pimpinan, tapi juga oleh penyelidik, penyidik, penuntut umum, untuk menguji setiap tahapan.

Termasuk mekanisme penyadapan?

Soal penyadapan… Sekarang saya tanya, adakah lembaga hukum lain ataupun lembaga nonhukum yang pernah diaudit? Enggak ada. Jadi sinyalemennya justru penyadapan di tempat lain, kacau. SOP enggak ada. Saya enggak bilang bahwa di tempat lain penyadapan itu diorder, ya. Kalau di KPK, enggak bisa begitu.

Kita ngomong harus pakai standar prosedur. Simpel aja. Apa pernah KPK membuat penyadapan lalu hasilnya dipakai di luar kepentingan kasus? Coba sebut yang mana? Selama ini orang di DPR merasa dia disadap? Kalau dia merasa disadap, yang nyadap siapa? Emang yang punya kewenangan penyadapan cuma KPK?

Lebih simpel lagi cara ngeceknya. Itu, kan, sebagian penegak hukum KPK balik ke instansi asalnya. Kalau KPK dianggap ngawur, dia akan buka, kok. Orang yang baik-baiknya, ya. Ada juga orang yang dikembalikan karena bermasalah. Sebagian lagi karena purnatugas. Orang-orang juga ngerti mana yang baik, mana yang enggak. Dia pasti akan ngomong, kok. Kebusukan yang dilakukan dan disembunyikan sehebat apa pun, pasti terbongkar. Yang sekarang terjadi adalah menghancurkan kredibilitas itu.

Gampang sekali bikin dekredibelisasi KPK, gitu?

Itu terjadi secara sistematis. Misalnya, KPK cuma ngerjain penindakan, pencegahan enggak dikerjain. Padahal KPK cuma punya 70 penyidik, 70 penuntut umum, 90-an penyelidik. Bandingkan polisi punya lebih dari 500.000. Kalau 50 persennya reserse, berarti ada 250.000. Kalau 10 persennya direktorat serse pidana khusus, berarti 2.2500. Masuk akal enggak sih 70 dibandingkan 2.2500?

Tapi coverage media, kan, selalu kasus-kasus KPK, lalu KPK disebut penindakan. Lihat di rancangan program, keuangan, penindakan paling ya 20-30 persen.

Ada juga yang bilang: “KPK itu lembaga ad hoc.” Padahal kalau dicek, mana ada kata-kata “ad hoc” di UU No 32 tahun 2002? Enggak ada.

[Catatan: kata ‘ad hoc’ dalam UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disematkan untuk ‘hakim ad hoc’, mekanisme untuk Pengadilan Tipikor yang terdiri hakim PN dan hakim ad hoc.]

Atau pendapat, Kenapa tidak sampai menangkap sampai ke pucuk tertinggi?” Juga anggapan soal tebang pilih. Misal, untuk kasus BLBI, kenapa tidak ditindaklanjuti, atau untuk kasus Nazaruddin?

Itu sama sebenarnya. Contoh pertama itu BLBI. Itu zaman Megawati, KPK belum ada. Kenapa lu minta KPK bukan minta kejaksaan dan polisi? Sampai sekarang belum BLBI itu, kita baru melakukan penyelidikan terhadap SKL (Surat Keterangan Lunas), aku enggak bisa cerita, nanti KPK saja. Orang yang menginginkan BLBI itu nanya ke KPK, padahal itu periode polisi dan jaksa. Ke mana mereka?

Terus kasus Nazaruddin. Dalam kasus Nazaruddin, ada berapa orang yang sudah masuk situ. Andi Mallarangeng, Anas, Angelina Sondakh, belum pengusaha dari Adi Karya. Jaringan Anas ada di situ—yang pengusaha. Mungkin hampir sepuluh dari kasus itu berkembang biak. Bagaimana kau bisa bilang itu tak sampai di pucuk?

Saya ingin katakan, ada yang buka enggak pucuknya? Harus dikonfirmasi dengan alat bukti lain. Saya ada contoh, kasus pemadam kebakaran, satu kasus kecil di Sulawesi Selatan. Setelah itu ujungnya sampai mana … menteri. Kasus Akil Mochtar (ketua Mahkamah Konstitusi), udah berapa banyak sekarang? Bupati, walikota yang kena. Pengusaha yang nyuap, gubernur. Sekarang mari kita bandingkan dengan penegak hukum lain.

Coba kasih saya satu case yang bisa garuk itu semua, kasih satu saja, biar kita bandingkan. Karena sinyalemen ini harus dijawab dengan fakta, dengan bukti gitu, loh.

Dari kasus Agus Condro cek pelawat, kena 4 anggota dewan, setelah itu berapa? Dua puluhan anggota dewan. Begitu ketangkap Nunun Nurbaeti, Nunun ngebuka Miranda Goeltom, lalu Miranda kena. Bisa naik ke atas lagi kalau Miranda buka. Tapi Miranda enggak mau buka. Jadi itu bukan soal mau atau tidak mau, tapi soal alat buktinya terpenuhi enggak. Karena kalau hanya ada satu saksi yang buka, kan, enggak hanya butuh satu saksi.

Saya menduga, ada public relation-lah yang ngerjain ini, secara sistematis menghancurkan kredibilitas KPK. Bahwa KPK harus terus-menerus bekerja meningkatkan mutu, iya setuju. Tapi ada kekuatan yang menghancurkan kredibilitas KPK, iya juga. Dan ada kepentingan modal di situ. Terutama pemodal-pemodal yang memang bagian dari oligarki, yang selama ini merasa nyaman di ketiak kekuasaan. Bermain dan berlindung di dalam kepentingan. Untuk melindungi dirinya dari jerat hukum, ia merasa risih dengan KPK yang tidak mau tahu.

Jadi, yang penting ada alat bukti. Penegakan hukum selama ini bermasalah, karena orang melihat siapa, bukan melihat apa kesalahannya dan dukungan alat buktinya.

Sekarang bagaimana komposisi pimpinan KPK sekarang yang dianggap tidak unggulan, bahkan ada yang menganggap berpotensi melemahkan di dalam?

Saya memberi optimisme pada teman-teman sekarang, lebih baik di-underestimate daripada dianggap sebagai dream team. Yang menghidupkan KPK itu adalah optimisme.

Jadi Anda tidak setuju dengan prasangka bahwa komposisi KPK sekarang itu semacam kuda troya?

Anggapan itu sulit dihindari. Tapi pimpinan itu hanya satu elemen. Ada elemen-elemen lain. Ada masyarakat juga. Mereka akan dihukum oleh masyarakat jika tidak bekerja dengan baik.

Dulu, waktu pembentukan kabinet, Jokowi seperti minta pertolongan pada KPK ketika tidak bisa bilang tidak pada calon yang diajukan partai-partai penyokongnya. Itu benar atau tidak?

Itu harus tanya kepada Jokowi. Pasti Jokowi tidak ngomong secara eksplisit kepada KPK seperti itu. Tapi sebenarnya publik bisa menilai, dari semua sikap dan perilaku yang ditunjukkan oleh presiden, pada akhirnya rakyat akan memutuskan dan menilai.

Tapi yang menarik sebenarnya ... Saya ungkap fakta saja ini. Satu, dia ingin memperkuat. Ada dalam Nawacita keempat. Dalam bentuk yang konkret lagi, mau ditambah penyidik. Penyidik yang bagus dong, bukan penyidik seperti dalam revisi. (Poin 4 Nawacita: Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.)

Kedua, meminta bantuan soal menteri. Kamu cek, deh, saya tidak pernah sekalipun beri pernyataan soal merah, kuning, hijau. Tidak pernah. Karena itu rahasia. Cuma ada pimpinan lain yang ngomong, ya terserahlah, itu tanggung jawab masing-masing.

Tentu saja penilaian KPK itu dalam rangka membantu, dan selanjutnya keputusan ada di tangan Pak Jokowi, bukan KPK. Cuma kalau minta bantuan, ya kita kasih. Apakah kita tidak dilema? Ya dilemalah. Kalau ada satu case dalam proses penyidikan yang belum selesai, lalu ada nama masuk, kita mesti omong apa? Kan kita enggak boleh juga ngasih tahu. Jadi paling kita bilang, “Pak, ini sebaiknya ini…” Tinggal kepercayaan beliau saja.

Berapa banyak menteri yang datang di awal-awal itu. KPK itu seperti shelter. Bukan hanya pengaduan, tapi juga shelter. Kenapa KPK tidak datang ke tempat lain? Karena kita punya expertise, knowledge, tahu peta A-Z yang membuat satu lembaga berpotensi korup atau tidak. Kan, kita pencegahan pakai alat namanya CIA (corruption impact assessment) melihat ada lack, potensi korupsi dalam proses A-Z yang ada di departemen.

Itu jadi model KPK sebagai lembaga?

Iya, kalau ngomong hutan, kita tahu A-Z persoalan hutan. Bukan hanya tahu, hasil analisisnya dipresentasikan di seluruh stakeholder itu. Hasil presentasi itu boleh disanggah. Tapi begitu hasilnya sudah dikunci menjadi kesepakatan umum, ditransformasi menjadi action plan. Dan itulah yang dirumuskan. Ada sekian banyak rekomendasi, siapa yang harus memperbaiki, apa yang diperbaiki, berapa lama, dan seterusnya.

Balik lagi ke persoalan kelembagaan KPK yang disebut lembaga super secara tata negara. Belum lagi oleh Jokowi diminta memeriksa calon menteri.

Ini salah satu cara dekredibelisasi KPK, sih. Soal diminta memeriksa menteri, yang meminta, kan, Pak Jokowi. Yang harus diperiksa adalah kewenangannya KPK. Kewenangan penyadapan. Emang yang punya hanya KPK? Enggak. Komisi Yudisial aja punya. Apakah dia punya kompetensi, alatnya, aku enggak ngerti. Pokoknya dia punya. BAIS punya, BIN punya, Densus punya, BNN punya. Kenapa mereka enggak pernah dipersoalkan kewenangannya? Apa karena tidak pernah menyasar kepentingan kekuasaan?

Kalau secara tata negara, ada yang bilang KPK itu lembaga kuasi-negara. Tapi kenapa bisa ada anggapan ia di atas lembaga negara seperti kejaksaan dan kepolisian?

Sekarang, di dalam UU KPK disebut KPK adalah lembaga negara. Di dalam perubahan ketatanegaraan di dunia, kekuasaan tidak hanya di tiga tempat: legislatif, yudikatif, eksekutif.

[UU KPK menyebut “Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun.]

Tidak lagi Trias Politica, ya?

Tidak lagi Trias Politica. Itu gejala dunia gitu, lho. Bukan khas Indonesia. Nah ketika itu terjadi dan KPK masuk di situ sebagai sebuah perkembangan, kenapa itu diiingkari? Kan itu sejarah, perkembangan di dunia, dan itu ketetapan MPR yang ngomong. MPR pada saat itu siapa? Kekuasaan tertinggi, kan? Dia juga yang mengubah UUD, dia juga yang membuat ketetapan itu. Pada saat itu MPR adalah penguasan tertinggi republik sebelum UUD diamandemen.

Bagaimana status bahaya KPK sekarang. Mungkin krisisnya sudah lewat karena presiden bilang menunda revisi UU KPK. Tapi apakah bahayanya sudah lewat?

Kan, yang disebut bahaya ada dua: bahaya manifes dan bahaya laten. Manifes itu yang sudah faktual, laten itu yang masih potensial. Dengan mengatakan “menunda”, bukan “membatalkan”, berarti masih ada bahaya laten.

Presiden bisa sebetulnya membatalkan revisi UU KPK, karena pembuat undang-undang itu DPR dan presiden?

Bisa. Sekarang sebagian publik mengatakan memahami [keputusan presiden] karena persoalannya ada kekuatan lain yang bekerja. [Soal] kepemimpinan, kalau Anda sebagai pemimpin, ada kekuatan lain yang mencoba [mencampuri], lalu Anda menggunakan kata-kata atau sikap, itu balik lagi ke kita. Kepemimpinan macam apa yang kita inginkan?

Ketika hanya disebut “menunda”, itu sama juga “melanjutkan proses revisi tapi di lain waktu.” Nah yang ditentang adalah substansi [revisi]. Kalau kemudian kita tidak bicara substansi, kita bicara proses, berarti kita tidak sungguh-sungguh memahami substansi, atau setuju dengan substansi itu, kan?

Atau takut?

Saya enggak ngerti. Ini soal kepemimpinan juga, kan. Bahwa takut kan, orang boleh juga takut. Ini... ini masalah enggak, sih? Membuat dewan pengawas, salah enggak sih? Kalau Anda tidak mempersoalkan kontennya, tapi hanya mempersoalkan prosesnya saja, itu masalah enggak sih? (tertawa)

Apalagi penyidik hanya boleh diangkat dari kepolisian.

Itu masalah enggak sih? Dan kita sudah membuktikan selama ini orang-orang KPK yang nonkepolisian masuk.

Itu dari lembaga mana?

Dari KPK sendiri. Ada yang dari lembaga seperti BPK, ada insinyur...

Polisi juga ada. Dulu ada yang dari sarjana. Jadi penyidik atau enggak, saya enggak tahu. Tapi kalau di KPK bisa. Di contoh-contoh terbaiknya juga bisa, misalnya di Hong Kong ICAC (Komisi Independen Antikorupsi), CPIP Singapura (Biro Investigasi Praktik Korupsi), Malaysia, banyaklah di dunia ini. Yang ahli forensik komputer jadi penyidik. Kalau harus dari [polisi] emang mereka ada ahli forensik [komputer] apa? Kalau koruptornya main di pasar modal, terus enggak ada yang ahli pasar modal di sini, gimana?

Pertanyaannya bukan, “Kenapa enggak dari satu lembaga saja penyidik?”, tapi “Kita mau serius enggak, sih?”

Kejahatan korupsi itu modus operandinya sudah melampaui kemampuan penyidik yang sekarang ada. Sehingga kita perlu sebenarnya membangun genus baru penyidik. Yang lebih spesifik. Kalau kita tidak mau melakukan itu, sebenarnya kita sedang mentoleransi kejahatan korupsi yang canggih-canggih untuk tidak ditangani. Yang dampaknya jauh lebih dahsyat daripada korupsi konvensional.

Atau sebenarnya kita sedang menyetujui diam-diam korupsi berlangsung? Korupsi hi-tech, yang lebih canggih, sophisticated corruption disetujui berlangsung terus. Caranya gimana? Rekrutmen penyidiknya tidak mengikuti perkembangan modus [korupsi]. Itu pilihan. Kalau itu terjadi, harus mengakui dong bahwa kita memang tidak mau menangani koruptor yang canggih-canggih. Ngomongnya harus terus terang gitu, loh. Jangan seolah-olah mau memberantas padahal tidak sama sekali.

Retorika yang dipakai, revisi dilakukan untuk memperkuat KPK, tapi substansinya sebaliknya?

Lama-lama pernyataan itu dinilai publik sebagai manipulatif. Pejabat-pejabat yang harus kita hormati menghina sendiri kehormatannya dengan pernyataan-pernyataan seperti itu..

Pada 2012 itu Anda sudah jadi pimpinan KPK dan saat itu juga sempat ada revisi.

Tahun 2012 itu usulan. Sebenarnya, kalau periode saya yang saya tahu. Revisi UU KPK sudah dibahas, saya ikut dalam pembahasannya. Tapi kenapa itu tidak dilanjutkan? KPK itu salah satu organ penegak hukum. Selain KPK, ada kejaksaan dan kepolisian. Ini yang mau diubah di KPK. Padahal, di KPK kan ada soal penyidik, soal macam-macam.

Kenapa enggak KUHP-nya yang diubah, kenapa enggak KUHAP-nya, kenapa enggak pasal organiknya, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi, yang diubah? Karena ini [UU Tipikor] kan memengaruhi semua di bawahnya. Kenapa harus dari hilir, jika persoalannya ada di hulu, gitu lho. Bukankah perubahan yang baik itu mulai dari hulu ke hilir? UUD-nya, KUHP-nya, Tipikornya yang khusus, hukum acaranya, baru kemudian [UU KPK].

Kedua, taruhlah KPK sudah [berdiri] 13 tahun. UU-nya 14 tahun. Dinyatakan berhasil dalam tanda petik. Saya membandingkan dengan [penanganan] terorisme yang juga dianggap berhasil. Di Densus ada perubahan, revisi. Revisi itu memperluas kewenangan. Kenapa di KPK kalau dianggap berhasil selama 13 tahun ini direvisi tapi mau dikendalikan? Dan kita tidak ada cabang di mana-mana. Bandingkan dengan, misalnya, narkotika. Itu ada kantor BNN di mana-mana. Jadi satu-satunya isu yang disebut extraordinary tapi hanya punya satu kantor yaitu KPK, penanganan korupsi.

Ini, kan, kebijakan diskriminatif dan manipulatif sekaligus. Ada fakta, ada dampak, tapi di-treatment dengan cara gitu. Enggak masuk akal bagi saya. Satu undang-undang, satu lagi treatment.

Ketiga, yang kita butuhkan, kita bantuin pemerintah, kita bantuin menteri-menteri. Membangun sistem, ya. Yang satu [kepolisian] hanya menangani saja, tidak membangun sistem. Kita memadukan itu. Tapi kalau dilihat dari kebijakan, penguatan, berapa polisi dapat dana? Anggapan saya ini tidak masuk akal. Diskriminatif. Saya khawatir sekali.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Maulida Sri Handayani

tirto.id - Mild report
Reporter: Maulida Sri Handayani
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Fahri Salam