Menuju konten utama

Revisi UU KPK Ditunda, PKS & Gerindra Tak Puas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai UU KPK. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tampaknya belum puas dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut.

Revisi UU KPK Ditunda, PKS & Gerindra Tak Puas
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Ketua DPR Ade Komarudin menyampaikan keterangan kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2). Pertemuan tersebut membahas agenda prioritas legislasi nasional, diantaranya terkait pengampunan pajak dan penundaan revisi UU KPK. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih dikenal sebagai UU KPK. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tampaknya belum puas dengan keputusan Presiden Jokowi tersebut.

Presiden PKS, Mohamad Sohibul Iman, menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak revisi UU KPK. Bahkan, PKS meminta agar revisi UU KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2014-2019.

"Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas," tandas Mohamad Sohibul Iman di Jakarta, Selasa (23/2/2016).

"Daripada terus-menerus terjebak polemik revisi UU KPK, lebih baik DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Gerindra di DPR. Salah satu anggota Fraksi Partai Gerindra, Willgo Zainar, menyatakan bahwa pihaknya secara tegas tidak akan menyetujui upaya revisi UU KPK.

"Harga mati bagi Partai Gerindra menolak revisi UU KPK," tegas Willgo Zainar.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, pembahasan revisi UU KPK harus dihentikan. Pasalnya, poin-poin yang termuat dalam revisi tersebut justru sangat berpotensi membuat KPK semakin lemah dalam upaya memberantas korupsi di tanah air.

"Kalau (Undang-undang tentang KPK) direvisi, dikhawatirkan akan melemahkan KPK, kami (Gerindra) tidak ingin itu," tukas Wilgo Zainar.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi memang telah memutuskan untuk menunda pembahasan UU KPK. "Setelah bicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” papar Presiden Jokowi.

“Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," lanjut mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya

Reporter: Iswara N Raditya