tirto.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menuai kritik dari banyak kalangan. Bahkan, Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengancam mundur jika pembahasan revisi UU tersebut tetap dilanjutkan. Lantas, bagaimana reaksi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengenai hal ini?
Ade Komaruddin selaku Ketua DPR-RI mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun dinamika yang berkembang terkait rencana revisi UU KPK, termasuk penolakan Agus Rahardjo yang kemudian disertai ancaman mundur dari jabatannya selaku Ketua KPK.
"Itu hak beliau (Agus Rahardjo), tentu kami hormati sikap beliau tersebut," singkat Ade Komaruddin di Jakarta, Senin (22/2/2016).
"Saya yakini revisi tidak akan melenceng dari yang diniatkan semua, yaitu tidak lebih lebih atau kurang yaitu empat hal, baik dari pemerintah maupun DPR, maupun institusi KPK," imbuh politisi Partai Golkar yang menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua DPR-RI ini.
Empat poin revisi UU KPK yang dimaksud adalah (1) Dibentuknya dewan pengawas KPK; (2) Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); (3) Mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum; serta (4) Pengaturan penyadapan oleh KPK.
"Kalau tidak sesuai dengan empat poin itu tidak dilanjutkan maka tidak masalah. Besok (Selasa, 23/2/2016) itu kan diketuk inisiatif dan itu RUU (Rancangan Undang-Undang), bukan UU sendiri, pembahasan UU itu dilakukan Presiden dengan DPR," tukas Ade Komaruddin.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan akan meletakkan jabatannya jika pembahasan revisi UU KPK tetap diteruskan. "Kalau RUU tetap terjadi saya akan jadi orang yang pertama mengundurkan diri," tandasnya belum lama ini.