Menuju konten utama
Revisi UU TNI

Baleg soal Revisi Usia Pensiun TNI: Angka Harapan Hidup Tinggi

Baleg hendak memundurkan usia pensiun TNI-Polri setara dengan ASN yaitu 60 tahun.

Baleg soal Revisi Usia Pensiun TNI: Angka Harapan Hidup Tinggi
9 fraksi secara bergantian menyerahkan pandangan tertulis kepada pimpinan DPR ihwal 4 RUU menjadi usulan inisiatif DPR RI di rapat Paripurna, Selasa (28/5/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mardani Ali Sera, membantah bila revisi Undang-Undang TNI dan UU Polri dilakukan demi mewujudkan dwifungsi ABRI seperti yang terjadi di masa Orde Baru. Mardani menegaskan TNI-Polri tidak akan bekerja di sektor sipil kecuali mereka keluar dari satuan kedinasan masing-masing.

“Ini yang perlu digarisbawahi, bahwa TNI-Polri tetap saja harus kembali profesional kepada bidangnya. Tidak ada migrasi TNI-Polri ke wilayah sipil kecuali keluar dari status resmi sebagai TNI-Polri,” kata Mardani di Gedung DPR RI, Selasa (28/5/2024).

Mardani menyampaikan bahwa tujuan revisi tersebut dalam rangka membenahi aturan pensiun bagi TNI-Polri. Baleg hendak memundurkan usia pensiun TNI-Polri setara dengan ASN yaitu 60 tahun.

“Pertimbangannya memang dengan angka harapan hidup yang tinggi, pensiun usia 55 itu masih bisa mengabdi, begitu pertimbangan utamanya,” kata dia.

Selain itu, revisi UU TNI dan Polri juga mendorong perampingan struktur. Menurut dia, struktur jabatan di dua instansi aparat penegak hukum tersebut tidak perlu terlalu banyak, namun efektif saat bekerja.

“Kalau saya pribadi, menekankan ikut kepada reformasi birokrasi yang artinya miskin struktur kaya fungsi, strukturnya tidak perlu banyak, fungsi yang harus banyak,” kata dia.

Dia juga membantah bila revisi perundangan tersebut hendak memisahkan garis koordinasi antara Kementerian Pertahanan dengan TNI. Dia menuturkan jika Baleg hanya mengkaji hubungan TNI dengan Kementerian Pertahanan yang masuk ke dalam ranah sipil.

“Tentu Kementerian Pertahanan selama ini domainnya sipil dan karena itu hubungan yang seperti apa, kita akan kaji lebih dalam pada pembahasan,” kata Mardani.

Baleg DPR RI segera menyerahkan draf empat RUU yang telah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/5/2024). Keempat RUU itu antara lain, RUU Kepolisian RI, RUU TNI, RUU Keimigrasian, dan RUU Kementerian Negara.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pihaknya belum bisa langsung membahas tanpa persetujuan pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menunjuk wakilnya untuk membahas keempat RUU itu.

“Akan dikirimkan ke pemerintah dulu, pemerintah setuju atau enggak? Karena ini, kan, usul inisiatif DPR, nanti pemerintah sesegera mungkin akan menunjuk wakilnya untuk keempat RUU oleh Badan Legislasi,” kata Supratman.

Baca juga artikel terkait REVISI UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz