Menuju konten utama

Baiquni Wibowo & Chuck Putranto Bacakan Duplik Hari Ini

Sementara, satu terdakwa obstruction of justice lainnya Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah dibacakan jaksa.

Baiquni Wibowo & Chuck Putranto Bacakan Duplik Hari Ini
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto (tengah), Baiquni Wibowo (kedua kanan), dan Chuck Putranto (kiri) berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nym.

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.

"Hari ini (Rabu, 8 Februari 2023) duplik terdakwa Chuck Putranto dan terdakwa Baiquni Wibowo," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2/2023).

Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan membacakan duplik pada Kamis, 9 Februari 2023 besok. Sementara, satu terdakwa lainnya Irfan Widyanto tidak mengajukan duplik atas replik yang telah dibacakan jaksa.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bersama 6 terdakwa lain yaitu Baiquni Wibowo Chuck Putranto Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto disebut melakukan upaya penghalangan penyidikan.

JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada masing-masing terdakwa obstruction of justice dengan rincian hukuman sebagai berikut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman penjara 3 tahun serta denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Chuk Putranto dan Baiquni wibowo dituntut hukuman 2 tahun penjara serta denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara 1 tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto