Menuju konten utama

Bahlil: Perpanjangan IUPK Freeport Keluar Sebelum Jokowi Lengser

Menteri Investasi, Bahlil Lahadahlia, memastikan IUPK PT Freeport Indonesia diperpanjang dengan kompensasi kepemilikan saham Indonesia naik ke 61 persen.

Bahlil: Perpanjangan IUPK Freeport Keluar Sebelum Jokowi Lengser
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Pertemuan tersebut membahas perkembangan investasi di Indonesia salah satunya penambahan investasi perusahaan migas asal Italia, ENI senilai 16 miliar dolar AS untuk menambah produksi gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

tirto.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memastikan, perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan terbit sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) selesai menjabat. Ia mengatakan, perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia pasti dilakukan karena kontrak perusahaan tambang dengan kode saham PTFI itu berakhir pada 2041.

“Freeport ke depan akan kita melakukan proses perpanjangan (izin usaha pertambangan khusus) karena 2041 (kontrak) selesai. Kalau tidak, siapa yang mengelolanya?” kata Bahlil dalam Kuliah Umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Bahlil mengatakan, pemerintah akan mendapatkan 61 persen saham PT Freeport Indonesia lewat perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia. Saat ini, kepemilikan saham PT Freeport Indonesia mencapai 51 persen dengan komposisi 10 persen milik Pemerintah Provinsi Papua dan 41 persen milik pemerintah pusat lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Nah, dengan perpanjangannya nanti akan kita urus sebelum pemerintahan (Presiden Jokowi) selesai, itu kita tambah 10 persen. Jadi total (kepemilikan) saham Freeport (oleh) negara itu 61 persen,” tegas Bahlil.

Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan, perpanjangan IUPK dilakukan agar negara bisa mendapatkan nilai tambah dari pengusahaan tambang Freeport. Apalagi, nilai valuasi Freeport Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 20 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp324 triliun (asumsi Rp16.200 per dolar AS).

Selain itu, Freeport juga baru saja memulai operasi smelter yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur. Smelter baru PTFI ini mampu memurnikan konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta ton.

Selain menghasilkan katoda tembaga, smelter PTFI juga menghasilkan lumpur anoda yang selanjutnya dimurnikan di Precious Metal Refinery (PMR) menjadi emas dan perak batangan, serta Platinum Group Metals (PGM). Hingga akhir Mei 2024, investasi PTFI untuk pembangunan smelter tembaga dengan desain single line terbesar di dunia ini telah mencapai 3,67 miliar dolar AS atau sekitar Rp58 triliun.

“Jadi kita pingin dia menghasilkan apa? 600 ribu ton katoda tembaga, emasnya 60 ton dari 3 juta konsentrat. Supaya pendapatannya ini untuk negara kita. Jangan kita di-abuleke lagi. Tahu abuleke? Mirip bohong-bohong. Kita nggak boleh lagi dipermainkan oleh negara luar. Nah, maka ini yang kita lakukan,” lanjut Bahlil.

Pada kesempatan itu, Bahlil juga menyebut, pemerintah akan segera balik modal di tahun ini, setelah mengakuisisi saham Freeport sebanyak 51 persen pada 2018 lalu. Dengan pada saat itu, pemerintah membeli saham Freeport sebesar 4 miliar dolar AS, atau sekitar Rp64,8 triliun.

“Dengan hasilnya sekarang, sudah beberapa tahun, Insyaallah 2024 laporan dari Freeport, uang yang kita (gunakan) untuk membeli (saham) itu, sekarang sudah kembali modal (atau) Break even point. Jadi kita sudah untung teman-teman mengambil alih Freeport dan Freeport sekarang bukan Freeport McMoRan, sudah Freeport Indonesia, PTFI,” tutur Bahlil.

Baca juga artikel terkait PERPANJANGAN IZIN FREEPORT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher