tirto.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia meminta pelaku usaha segera melakukan registrasi perdagangan karbon ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK sendiri menjadi lembaga yang ditunjuk untuk melakukan registrasi dan sertifikasi dalam perdagangan karbon, sebelum melakukan perdagangan karbon di bursa karbon.
"Sudah diputuskan bahwa karbon di Indonesia sifatnya itu terbuka, tapi harus teregistrasi dan harus semuanya lewat mekanisme tata kelola perdagangan di dalam bursa karbon di Indonesia," kata Bahlil kepada wartawan seusai Rapat Terbatas Perdagangan Karbon di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Para pelaku usaha, kata Bahlil, hanya perlu melakukan sekali registrasi kepada KLHK. Setelah itu pelaku usaha bisa melakukan perdagangan di bursa karbon dan melakukan trading seperti trading saham biasa.
"Ketiga juga sepakati bahwa harga karbon di indonesia tidak boleh dijual di pasar bursa lain, tidak di luar negeri. Kita ingin dijual di bursa bursa Indonesia, dan harganya harus lebih baik," jelas dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, regulasi mengenai optimalisasi perdagangan karbon saat ini dalam proses penyelesaian. Dia menjelaskan perdagangan karbon diperlukan penyiapan Sistem Registri Nasional (SRN) dan selanjutnya dimatangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi regulasinya dalam proses penyelesaian. Tetapi mungkin yang paling berwenang nanti dari OJK sama keuangan (Kementerian Keuangan)," ujar Arifin.
Lebih lanjut, dia menuturkan terkait perdagangan karbon Kementerian ESDM hanya sebagai pendukung untuk menentukan sumber-sumber, suplai karbon. "Sumber-sumbernya itu dari KLHK, dari industri, dari energi," ujar Arifin.
Sementara itu, Arifin berharap kementeriannya menjadi motor untuk model transisi hijau ke depan. Dia berharap perdagangan karbon dapat dimulai dari skala kecil untuk kemudian dilengkapi dan disempurnakan kekurangannya.
Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 tentang Dewan Perubahan Iklim, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim. Melalui perdagangan itu, harapannya tingkat emisi di bumi bisa berkurang, serta juga meminimalkan dampak perubahan iklim.
Data Kementerian ESDM menyebutkan capaian penurunan emisi CO2 sebesar 40,6 juta ton (2018), 54,8 juta ton (2019), 64,4 juta ton (2020), 70 juta ton (2021), 91,5 juta ton (2022), dan pada 2023 diproyeksikan bisa 116 juta ton.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang