Menuju konten utama

Bagaimana MK Memutus Perkara Pileg Sebelum 2019

Mahkamah Konstitusi mulai bersidang membahas perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019. Bagaiama lembaga ini menyelesaikan PHPU pemilu-pemilu sebelumnya?

Bagaimana MK Memutus Perkara Pileg Sebelum 2019
Pengendara sepeda melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Setelah menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) pekan ini bergiat kembali untuk menyelesaikan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD.

Ada 260 perkara gugatan yang diajukan ke MK. Sepuluh di antaranya diajukan calon anggota legislatif (caleg) DPD. Sedangkan 250 perkara sisanya diajukan partai dan caleg peserta Pemilu 2019.

Tidak ada partai peserta Pemilu 2019 yang tidak mengajukan gugatan ke MK. Yang paling banyak mengajukan perkara ke MK ialah Berkarya, partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu. Ada 35 perkara yang diajukan partai bentukan Hutomo Mandala Putra, anak daripada mantan presiden Soeharto.

Dari 250 perkara tersebut, empat di antaranya juga berasal dari dan diajukan partai daerah Aceh seperti Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Damai Aceh, dan Partai Nasional Aceh.

Perkara-perkara itu mulai sidangkan MK sejak Selasa (9/7/2019) kemarin. Sejak didirikan pada 2003, MK telah menyelesaikan PHPU, yakni pada 2004, 2009, dan 2014.

2004: Asal-Usul Tuduhan "Mahkamah Kalkulator"

MK menangani perselisihan hasil pemilu pertama kali pada 2004. Pemilu 2004 diikuti 24 partai. Sebanyak 23 di antaranya memutuskan menggugat hasil pemilu tersebut ke MK. Hanya Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia yang tidak mengajukan sengketa ke MK saat itu.

Sebagaimana ditelaah Simon Butt dalam The Constitutional Court and Democracy in Indonesia (2015), sebagian besar partai mengklaim telah terjadi penggembosan suara mereka sekaligus penggelembungan suara lawan saat perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau saat rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Beberapa menuding perhitungan dan rekapitulasi telah direkayasa dan bila kesalahan dan ketidakjawaran tersebut tidak terjadi, mereka mengklaim bakal mendapatkan kursi dari daerah pemilihannya.

MK menolak sebagian besar gugatan yang diajukan, terutama karena bukti yang dibawa dan saksi tidak cukup mendukung argumen pemohon. Banyak pemohon menyodorkan perhitungan dan rekapitulasinya sendiri untuk membantah hasil perhitungan KPU yang mereka tuding salah. Namun, menurut Butt, MK lebih menyukai dokumen-dokumen KPU soal perhitungan suara yang dicatat dan ditandatangani petugas TPS dan saksi, serta dicap KPU.

Beberapa pemohon juga mengklaim memperoleh jumlah suara tertentu, namun tidak dapat menyodorkan bukti yang cukup semacam dokumen resmi atau saksi yang relevan. Selain itu, ada pula pemohon yang membeberkan berita media massa yang memuat perhitungan suara. Yang terakhir ini pun ditolak MK. Sementara itu, MK juga menolak permohonan yang bila diterima, tidak akan mengubah alokasi kursi, baik untuk pemohon maupun pihak lain.

Catat Butt, pemohon hanya berhasil bila mereka mengajukan argumen berdasarkan bukti bahwa KPU tidak membantah. Namun, satu-satunya ganti rugi yang diberikan MK ialah menetapkan perhitungan suara yang benar.

Cara MK menyelesaikan PHPU 2004 menuai kritik. MK dibilang terlalu mementingkan yang kuantitatif sehingga namanya dipelesetkan menjadi "Mahkamah Kalkulator".

2009: Perhitungan Ulang di Beberapa Tempat

Pendekatan yang tidak begitu berbeda juga digunakan MK untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu 2009, yakni membatasi diri untuk memeriksa bukti dokumen-dokumen penghitungan dan rekapitulasi suara. MK cenderung menetapkan penghitungan yang benar dengan menggunakan dokumen yang sahih, atau setidaknya yang paling dapat diandalkan.

Misalnya, dalam permohonan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), dokumen yang disodorkan pemohon lebih disukai karena ditandatangani dengan benar. MK juga lebih menyukai dokumen permohonan Partai Penegak Demokrasi Indonesia sebab dicap dan ditandatangani Ketua TPS di setiap halaman.

Nimatul Huda mencatat dalam Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia (2017) bahwa MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan. MK juga memerintahkan KPU Kota Batam untuk melaksanakan penghitungan ulang perolehan suara partai peserta Pemilu 2009 untuk DPR RI maksimal 60 hari sejak pengucapan putusan.

Sebagaimana dilansir Hukumonline, untuk kasus Nias Selatan, MK menyatakan telah terjadi penyimpangan sebab tidak ada pleno rekapitulasi di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sementara itu, seluruh suara langsung diangkut ke Kabupaten Nias Selatan. Proses penghitungan pun berlangsung berlarut-larut. KPU Pusat pun turun tangan dengan memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membenahi penghitungan yang tak kunjung selesai.

Ternyata, penghitungan ulang oleh KPU Sumut ini menyisakan persoalan. Ada sekitar 21 kotak suara tertinggal di Nias Selatan sehingga tidak ikut dihitung ulang di Medan, ibukota Sumatera Utara. Salah satu pemohon, PKDI, mencatat sekitar 60 ribu suara hilang.

Di 2009 pula, caleg Demokrat bernama Zainal Ma'arif mengajukan ke Mahkamah Agung untuk menguji Pasal 22(c) dan 23 ayat 1 dan 3 Peraturan KPU 15/2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Caleg Terpilih terhadap dengan UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pada Juni 2009, MA mengabulkan gugatan Zainal. Lembaga negara itu menyatakan pasal-pasal dalam Peraturan KPU di atas bertentangan dengan Pasal 205 ayat 4 UU 10/2008. Mahkamah Agung juga memerintahkan KPU membatalkan dan mencabut pasal-pasal tersebut. Selain itu, Mahkamah Agung juga mau KPU merevisi dan menunda pelaksanaan Keputusan KPU 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu DPR 2009 agar sesuai UU 10/2008.

"Akibat Putusan MA tersebut sejumlah partai politik terancam akan kehilangan kursi secara signifikan di DPR. Misalnya, PPP akan kehilangan 16-17 kursi di DPR, begitu pun yang akan dialami PAN, PKS, Hanura, dan Gerindra," sebut Nimatul.

Infografik Sengketa pileg di MK

Infografik Sengketa pileg di MK. tirto.id/Fuad

Oleh karena itu, beberapa parpol mengajukan perselisihan hasil pileg ke MK. Mereka keberatan atas pembatalan Keputusan KPU 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol Peserta Pemilu DPR 2009 dan Keputusan KPU 286/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Calon Terpilih DPR secara Nasional dalam Pemilu 2009 yang berkaitan dengan penerapan Pasal 205 ayat 5,6, dan 7 UU 10/2008.

Menanggapi itu, MK memandang telah terjadi perbedaan penafsiran antara para pemohon dengan KPU soal Pasal 205 ayat 5,6, dan 7 UU 10/2008. Penafsiran yang dilakukan KPU, menurut MK, merugikan pemohon. Walhasil, MK mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2014: Kembali ke "Mahkamah Kalkulator"

Di 2014, lagi-lagi MK disibukkan oleh menyelesaikan PHPU. Sebagaimana dicatat Anwar Rachma dalam Hukum Perselisihan Partai Politik (2016), ada 702 perkara yang ditangani MK saat itu.

"Begitu sulit merekonstruksi kasus dengan mengumpulkan bukti dan saksi. Ada persoalan teknis yang harus mereka siasati. Waktu tiga hari pengajuan permohonan harus terpotong hari libur, yakni Sabtu dan Minggu. Setiap bukti yang diajukan harus dibubuhi materai dan distempel oleh Kantor Pos. Selain itu semua permohonan dan bukti harus difotokopi sebanyak 12 rangkap untuk diserahkan ke MK. Tentunya ini membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang banyak," sebut Rachman.

Dari 702 perkara tersebut, 59 persen di antaranya menyoal penggelumbungan dan penggembosan hasil Pemilu 2014. Sebabnya 29 persen lainnya menyoal kasus kesalahan penghitungan suara.

"Sebagian besar perkara yang diajukan ke MK adalah perkara pencurian suara antar-caleg dalam satu partai dan sisanya pencurian suara milik partai lain," sebut Anwar yang pernah jadi Ketua DPP PKB 2010-2014.

Anwar mencatat bahwa dalam menangani PHPU Pileg 2014, MK tak lagi menggunakan istilah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menilai MK kembali menjadi "Mahkamah Kalkulator" yang memutuskan penetapan perolehan suara, penghitungan suara ulang, dan rekapitulasi suara ulang. Sebagian besar putusan MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pelbagai pertimbangan, salah satunya masalah yang diajukan rebutan suara antara caleg internal partai.

Yang disorot Anwar, pencurian suara antar-caleg dalam satu partai tidak dapat perlindungan hukum.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Politik
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Windu Jusuf