Menuju konten utama

Autopsi Ulang Brigadir J: Sebagian Organ Tubuh Dibawa ke Jakarta

Organ tubuh Brigadir J yang akan dibawa ke Jakarta dan dilakukan autopsi ulang adalah yang dicurigai adanya tindakan penganiayaan.

Autopsi Ulang Brigadir J: Sebagian Organ Tubuh Dibawa ke Jakarta
Ekshumasi makam Brigadir J di Jambi. Antara/Nanang Mairiadi

tirto.id - Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan beberapa bagian dari organ tubuh Brigadir J akan dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Organ tubuh yang akan dibawa ke Jakarta terutama yang dicurigai adanya tindakan penganiayaan.

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua akan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," kata Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu (27/7/2022) dilansir dari Antara.

Jhonson mengatakan hasil dari pembicaraan yang disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta perwakilan keluarga menyepakati untuk memgirimkan organ tubuh yang dicurigai adanya tindakan penganiayaan untuk diperiksa di Jakarta, bukan di Jambi.

Kemudian dalam melalukan autopsi ulang nanti akan melibatkan banyak pihak diantaranya dari TNI, perguruan tinggi dan dokter yang ditunjuk pihak keluarga.

"Hal ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," kata Jhonson.

Pada pelaksanaan autopsi ulang nanti kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan diperbolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan hingga pelaksanaannya.

"Untuk sementara ini kesepakatannya kami masih diperbolehkan untuk melihat langsung pelaksanaan autopsi ulang almarhum Brigadir Yoshua," kata Jhonson Panjaitan.

Dijadwalkan pada pukul 07.00 WIB, tim mulai melalukan penggalian makam dan kemudian peti jenazahnya akan dibawa ke Rumah Sakit Umum Sungai Bahar yang berjarak dua kilometer dari lokasi makam untuk dilalukan autopsi ulang dan akhirnya dimakamkan lagi.

Baca juga artikel terkait AUTOPSI ULANG BRIGADIR J

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto