tirto.id - Duta Besar Australia untuk Masalah Penyelundupan Manusia Andrew Goledzinoswki mengatakan negaranya akan mendukung rekomendasi "Bali Process" terkait mekanisme dalam merespon situasi darurat karena dianggap relevan terhadap tantangan yang dihadapi kawasan saat ini.
"Dalam konteks agenda dalam pertemuan ini, saya pikir saat ini lebih ambisius dari sebelumnya, tetapi itu memang perlu karena dunia semakin menuntut kita untuk lebih fleskibel dan lebih cepat dalam merespon tantangan di kawasan," kata Goledzinoswki di Ruang Nusantara Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Selasa.
Goledzinowski, selaku wakil Australia dalam keketuaan bersama Indonesia pada Pertemuan Tingkat Pejabat Tinggi (SOM) Bali Process ke-6, menjelaskan bahwa Australia dan Indonesia akan berjalan beriringan untuk menggalang dukungan dari para anggota untuk menyepakati rekomendasi tersebut.
"Mekanisme konsultatif ini untuk memastikan bahwa Bali Process tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan anggota-anggotanya," ucap Goledzinoswki.
Usulan tentang mekanisme konsultatif untuk merespon situasi darurat tersebut didorong oleh Indonesia dalam pertemuan sepuluh grup 'ad hoc Bali process' di Bangkok, Thailand, awal Februari 2016.
Setelah disepakati dalam pertemuan ad hoc, usulan tersebut akan dibahas dalam "SOM Bali Process" dan setelah disepakati, dapat diteruskan dalam pertemuan tingkat menteri untuk disahkan pada Rabu.
"Oleh karena itu, kami [keketuaan bersama Indonesia-Australia] membutuhkan dukungan Anda semua bagi rekomendasi ini," kata Goledzinoswki.
Per Selasa siang, (22/3/2016), Kemlu RI telah menerima 16 konfirmasi kehadiran tingkat menteri, enam wakil menteri dan delegasi pejabat tinggi dari 46 negara anggota, enam organisasi internasional, serta 17 negara peninjau.
Enam organisasi internasional tersebut adalah Komisioner Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR), Organisasi Migrasi Internasional (IOM), Kantor PBB untuk Urusan Obat-obatan dan Kejahatan Lintas Negara (UNODC), Interpol, Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan Program Pembangunan PBB (UNDP). (ANT)