tirto.id - Presenter Augie Fantinus diperiksa Polda Metro Jaya hari Jumat (12/10/2018). Augie dilaporkan oleh pihak polisi yang merasa jadi korban pencemaran nama baik soal penjualan tiket Asian Para Games 2018.
Dalam unggahannya Augie memperlihatkan kedua polisi yang dikatakan hendak menjual tiket padanya. Namun kemudian polisi itu melarikan diri dengan menutupi namanya.
Namun video itu kemudian dihapus dari Instagram Augie @augiefantinus. Keesokannya, pada hari ini, Augie diperiksa karena mendapat aduan pencemaran nama baik dari korban. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya
"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE dimana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut. Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar. Sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata Adi ketika dikonfirmasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya tidak ada aksi pencaloan yang dilakukan polisi.
"Jadi begini, kemari kejadian di GBK dekat dengan box tiket itu kan full ingin tonton semua, jadi crowded. Akhirnya tiket ditutup sementara. Kan ditakutkan, di dalam nggak ada kursi," kata Argo.
Salah satu perwakilan dari SD swasta lantas meminta tolong polisi untuk membelikan seratus tiket. Argo menerangkan ternyata ada kelebihan 5 tiket. Tiket itu ingin dikembalikan ke tempat penjualan tetapi tidak bisa.
"Karena tidak bisa dan ada si Augie ini, karena dia mau nonton dan syuting, artinya dia merekam. Ngomong dia ke anggota '100 ribu,' dijawabnya [anggora] kan 'nggak'. Setelah itu diviralkan sama Augie bahwa polisi calo tiket," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora