Menuju konten utama

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru & Syarat Pergi Pakai Kendaraan Umum

PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru & Syarat Pergi Pakai Kendaraan Umum
Sejumlah bus Trans Jakarta melintasi Jalan Pintu Besar Utara yang ditutup karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tua, Jakarta, Kamis (21/1/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pemerintah telah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Jawa dan Bali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia. Sebelumnya, PPKM sudah diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan PPKM bukan pelarangan, melainkan pembatasan aktivitas. "Namun, seluruh aktivitas-aktivitas tersebut masih akan dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Adapun, wilayah yang diharuskan memberlakukan PPKM tersebut wajib memenuhi empat indikator, yaitu.

  • Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Perbedaan PPKM dan PSBB

PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

"Jadi sekali lagi ini tidak di seluruh wilayah tetapi di kota-kota dan kabupaten yang memenuhi empat kriteria yang telah disebutkan," jelas Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak menghentikan seluruh kegiatan masyarakat.

"Kegiatan kegiatan sektor esensial baik itu bahan pangan, energi, ICT, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas, aktivitas seluruhnya bisa berjalan" katanya.

Kebijakan PPKM telah diterima oleh masing-masing pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten untuk masing-masing mengeluarkan peraturan daerah melalui surat edaran (SE).

PP No 21 tahun 2020 menyebutkan, PSBB paling sedikit meliputi:

  1. Peliburan sekolah dan tempat kerja
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
  3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara, untuk PPKM Jawa-Bali yang disampaikan Airlangga, pembatasan yang dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  4. Pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan. Jam buka maksimal adalah sampai pukul 20.00 serta makan di tempat maksimal 25 persen. Sementara pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  5. Kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Syarat Bepergian dengan Mobil Pribadi & Kendaraan Umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor selama PPKM.

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:

- Angkutan antarlintas batas negara

- Angkutan antarkota antarprovinsi

- Angkutan antarkota dalam provinsi

- Angkutan antarjemput antarprovinsi

- Angkutan pariwisata

Sementara itu, kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

- Mobil penumpang

- Sepeda motor

- Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.

Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Kemudian, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PPKM Jawa-Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat, seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan.

Perbedaan PPKM Jawa Bali 26 Januari hingga 8 Januari 2021 dan sebelumnya

Airlangga mengatakan, dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan atau perbedaan dari PPKM sebelumnya, yaitu sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Maria Ulfa
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Nur Hidayah Perwitasari