Menuju konten utama

Daftar Daerah yang Kemungkinan Perpanjang PPKM Jawa Bali

Beberapa kota/kabupaten yang masih memiliki angka kasus COVID-19 cukup tinggi kemungkinan akan memperpanjang kebijakan PPKM.

Daftar Daerah yang Kemungkinan Perpanjang PPKM Jawa Bali
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlangsung sejak 11 Januari 2021 akan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat kabinet terbatas Senin (19/1/2021).

Seiring dengan kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran Nomor 903/145/SJ.

"Sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terkahir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan, dan akan diperpanjang dari hasil rapat kabinet terbatas kemarin sore," kata Syafrizal, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri seperti yang dilansir dari Antara.

Rencananya, masa PPKM akan diperpanjang selama dua minggu yakni mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Atas keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, pemerintah daerah diimbau untuk mengevaluasi jalannya PPKM berdasarkan parameter yang telah ditentukan, guna memutuskan apakah perlu dilakukan pembatasan atau tidak di wilayahnya.

Kota-kota yang kemungkinan akan memperpanjang PPKM

PPKM Jawa-Bali sebelumnya dilaksanakan di tujuh provinsi Jawa dan Bali, meliputi 3 wilayah di Provinsi Banten, 20 kota dan kabupaten di Jawa Barat, seluruh wilayah administratif DKI Jakarta, 23 kota dan kabupaten di Jawa Tengah, seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), 11 kota dan kabupaten di Jawa Timur, dan Bali.

Pelaksanaan PPMK memang diprioritaskan untuk wilayah-wilayah yang terindikasi zona merah.

"Saat ini memang kita mengambil beberapa provinsi prioritas untuk monitoring terutama provinsi-provinsi yang berwarna merah atau kategori tinggi dan Jawa-Bali sudah ditetapkan untuk PPKM dan angka terakhir belum menunjukkan penurunan angka positivity rate yang signifikan," lanjut Syafrizal.

Masing-masing provinsi memiliki zona merahnya tersendiri, dan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menetapkan perpanjangan diwilayah tersebut atau tidak.

Beberapa kota/kabupaten yang masih memiliki angka kasus COVID-19 cukup tinggi dan kemungkinan memperpanjang PPKM di antaranya,

Jawa Barat

Untuk Provinsi Jawa Barat angka kasus COVID-19 tertinggi per tanggal 18 Januari 2021 berada di Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat,Kota Tasikmalaya, Kota Bogor, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cimahi, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan.

Banten

Untuk Provinsi Banten, angka tertinggi kasus COVID-19 berada di Kabupaten dan Kota Tangerang dengan masing-masing 6.029 dan 5.347 kasus.

DKI Jakarta

Di Ibu Kota, wilayah dengan kasus COVID-19 berada di wilayah Jakarta Barat, diiringi dengan Jakarta Utara.

Jawa Tengah

Pada Provinsi Jawa Tengah, angka kasus COVID-19 tertinggi adalah di Kota Semarang dengan kasus terkonfimasi sebanyak 12.504, diikuti dengan Kota Magelang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Kebumen yang masing-masing di atas 4.900 kasus terkonfirmasi.

Jogja

Di wilayah DIY meski tidak disebutkan kota atau kabupaten mana saja yang paling dominan, per tanggal 20 Januari 2021, Provinsi DIY mengalami penambahan 268 kasus.

Jawa Timur

Di Provinsi Jawa Timur, angka kasus COVID-19 tertinggi per tanggal 20 Januari 2021 berada di Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Trenggalek.

Bali

Sementara untuk Provinsi Bali, angka kasus tertinggi COVID-19 berada di Kota Denpasar dengan 6.472 kasus, diikuti dengan Kabupaten Gianyar dengan 4.298 kasus.

Kebijakan PPKM

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ada satu kebijakan yang berubah dari PPKM perpanjangan, yakni jam malam untuk pusat perbelanjaan dan restoran.

"Dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga dalam siaran Pers dari laman Youtube Sekertariat Kabinet, Kamis (21/1/2021).

Sementara ketentuan lain tetap sama, yaitu sektor perkantoran harus menerapkan 75 persen karyawan kerja dari rumah, makan di restoran maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan take away tetap diizinkan, sektor konstruksi tetap berjalan, beribadah di tempat ibadah maksimum 50 persen dari kapasitas, fasilitas umum ditutup dan transportasi diatur masing-masing pemda.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari