Menuju konten utama

Aturan Baru PPKM Jawa Bali 26 Januari hingga 8 Februari 2021

Dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan atau perbedaan aturan dari PPKM sebelumnya.

Aturan Baru PPKM Jawa Bali 26 Januari hingga 8 Februari 2021
Ilustrasi PPKM. foto/Istockphoto

tirto.id - Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali akan diperpanjang.

Menurut Airlangga, Presiden RI Joko Widodo meminta agar PPKM diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

“Bapak Presiden meminta agar (Pemberlakuan) Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilanjutkan, dari tanggal 26 (Januari) sampai dengan tanggal 8 Februari (2021),” ujar Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini melansir laman Setkab.

Perbedaan PPKM Jawa Bali 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dan sebelumnya

Airlangga mengatakan, dalam pembatasan kali ini terdapat satu perubahan atau perbedaan dari PPKM sebelumnya, yaitu sektor mall dan restoran boleh beroperasi lebih lama, dari sebelumnya hanya sampai jam 7 malam, menjadi boleh hingga jam 8 malam.

"Pembatasan ada perubahan di sektor mall dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal jam 7 malam, karena ada beberapa daerah agak flat, diubah jadi sampai jam 8 malam," papar Airlangga dilansir Antara.

Aturan baru PPKM yang diterapkan pemerintah

1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Mengatur pemberlakuan pembatasan

– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

“Tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” ujar Airlangga.

Dalam keterangan persnya, Airlangga juga menyampaikan mengenai perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa kumulatif kasus konfirmasi positif COVID-19 sampai dengan 20 Januari 2021 mencapai 939.948 orang dengan tingkat kesembuhan (recovery rate) sebesar 81,2 persen dan tingkat kematian (case fatality rate) 2,9 persen, serta positivity rate sebesar 16,6 persen.

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Agung DH