tirto.id - Dunia pernah dihebohkan dengan kabar seorang bayi yang lahir pada ketinggian 10.000 meter 2017 lalu.
Dilansir Telegraph, bayi laki-laki ini lahir di dalam kabin maskapai penerbangan asal India, Jet Airways yang terbang dari kota Kochi ke Dammam. Uniknya, bayi ini kemudian diberikan penerbangan gratis seumur hidup oleh maskapai tersebut.
Di Indonesia, kejadian yang hampir serupa pernah terjadi. Pada tahun yang sama, seorang ibu melahirkan di dalam kabin sesaat setelah pesawat Lion Air yang ditumpanginya mendarat di bandara Hang Nadim, Medan.
Dilansir Antara, Yohanna Ellu menumpang pesawat Lion Air tujuan Batam menuju Surabaya terlambat dievakuasi dari pesawat. Ellu terpaksa melakukan persalinan di dalam kabin, dibantu oleh beberapa awak pesawat.
Peristiwa ini mengundang berbagai respons dari masyarakat. Banyak yang mengapresiasi kesigapan awak kabin dalam membantu persalinan sang ibu.
Namun, di sisi lain, kelahiran ini mengundang pertanyaan, bagaimana ceritanya seorang dengan usia akhir kehamilan diizinkan naik pesawat?
Di Indonesia, perempuan hamil tidak bisa sembarangan naik pesawat. Pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 185 Tahun 2015 disebutkan, ibu hamil wajib menyertakan surat rekomendasi terbang dari dokter.
Selain itu, sang ibu juga harus menyerahkan surat pernyataan usia kehamilan kepada pihak maskapai. Hal ini dilakukan demi keselamatan sang ibu.
Maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia, Garuda Indonesia, memberlakukan peraturan yang lebih spesifik.
Perempuan dengan usia kehamilan di atas 32 minggu tidak dianjurkan untuk melakukan penerbangan dengan maskapai ini. Berikut keterangannya lengkapnya seperti dalam situs resmi Garuda Indonesia.
Usia kehamilan kurang dari 32 minggu
Ibu hamil pada usia ini masih lincah dan belum banyak menemui kesulitan gerak yang berarti.
Garuda Indonesia membolehkan penerbangan bagi perempuan dengan usia kehamilan ini, dengan catatan belum pernah mengalami komplikasi.
Penumpang tetap harus menyertakan Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan. FOI bisa didapat di bandara saat melakukan check-in.
Garuda Indonesia tidak menganjurkan ibu hamil dengan komplikasi usia kurang dari 32 minggu untuk melakukan penerbangan.
Namun, penerbangan tetap bisa dilakukan, asalkan penumpang menyertakan Medical Information Form (MEDIF), FOI, dan dengan persetujuan dari pihak maskapai.
Usia kehamilan 32-36 minggu
Perempuan dengan usia kehamilan ini harus menyertakan dokumen yang dibutuhkan.
Dokumen MEDIF, FOI, dan persetujuan maskapai harus dikirim ke pihak Garuda Indonesia maksimal 7 hari sebelum penerbangan.
Dokumen ini diperlukan sebagai pertimbangan maskapai untuk memberikan izin penerbangan pada calon penumpang.
Usia kehamilan lebih dari 36 minggu
Ibu hamil usia di atas 36 minggu sangat tidak dianjurkan untuk melakukan perjalanan udara.
Garuda Indonesia tidak akan memberikan izin terbang bagi perempuan dengan usia kehamilan ini, sebab sangat beresiko bagi kesehatan ibu dan calon bayi tersebut.
Penulis: Adilan Bill Azmy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari