Menuju konten utama

Aturan Izin Usaha UMKM Frozen Food & Pemasaran Produk Makanan Beku

Bagaimana aturan izin usaha UMKM frozen food dan ketentuan pemasaran produk makanan beku? Berikut penjelasan selengkapnya.

Aturan Izin Usaha UMKM Frozen Food & Pemasaran Produk Makanan Beku
Ilustrasi Sayuran Beku. foto/istckphoto

tirto.id - Usaha UMKM makanan beku yang juga dikenal sebagai frozen food memerlukan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Izin edar atau usaha frozen food ini akan diberikan oleh pihak BPOM RI jika pelaku UMKM dapat memenuhi beberapa syarat dan ketentuan tertentu.

Makanan beku termasuk dalam jenis makanan “pangan olahan”. Oleh karena itu, usaha UMKM, baik produksi sendiri atau yang berdasarkan kontrak/manufaktur, perlu mendapatkan izin edar. Terkait ini, Izin Edar BPOM MD hadir sebagai wadahnya.

Dilansir UKM Indonesia, izin tersebut meliputi izin pengedaran produk pangan yang diproduksi di dalam negeri. Skala produksinya yang lebih besar dari skala rumah tangga hingga industri.

Sedangkan perihal bahannya, mencakup produk olahan susu dan bahan tambahan pangan tertentu (pangawet, pewarna, penguat rasa, dan lain-lain).

Persyaratan Izin Edar UMKM Frozen Food

Berdasarkan ungkapan situs Ruang Hukum, terdapat tiga syarat izin pengedaran untuk makanan olahan berupa frozen food. Terdiri dari tiga syarat, yakni administratif, teknis, dan pendukung.

1. Syarat Administratif

Pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
  • Hasil Audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan (jika pendaftaran diwakili)
Pangan olahan impor:

  • Nomor Induk Berusaha
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan Sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
  • Hasil audit sarana distribusi
  • Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau sertifikat lain yang serupa dan diterbitkan oleh lembaga berwenang
  • Surat penunjukan (didapat dari perusahaan luar negeri)
  • Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual
  • Surat kuasa untuk pendaftaran pangan olahan (jika pendaftaran diwakilkan orang lain)
2. Syarat Teknis

  • Komposisi bahan yang digunakan, meliputi juga asal bahan baku
  • Proses produksi yang dilampirkan melalui sertifikat
  • Informasi masa simpan
  • Informasi kode produksi
  • Rancangan label
  • Hasil akhir dari uji produk
3. Syarat Pendukung (opsional jika dibutuhkan)

  • Sertifikat merek
  • Sertifikat produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
  • Sertifikat organik
  • Keterangan tentang pangan yang merupakan produk rekayasa genetik
  • Keterangan iradiasi pangan
  • Sertifikat kehalalan produk
  • Nomor kontrol veteriner (NKV), khusus rumah pemotongan hewan (RPH)
  • Data pendukung lainnya.

Pangan Olahan yang Tidak Butuh Izin BPOM

Dari syarat-syarat dan ketentuan yang sudah dituliskan di atas, ternyata ada juga beberapa pangan olahan yang termasuk dalam kategori “tidak memerlukan izin”. Pangan olahan tersebut termuat dalam situs BPOM dan dapat dilihat melalui poin-poin di bawah ini:

  • Memiliki masa simpan atau kadaluwarsa tidak lebih dari 7 hari
  • Dapat digunakan sebagai bahan baku pangan dan tidak ditujukan langsung ke konsumen terakhir
  • Dijual atau dikemas langsung di depan konsumen dan jumlahnya kecil mengikuti permintaan
  • Pangan olahan siap saji (dihidangkan langsung dan dikonsumsi langsung).

Baca juga artikel terkait FROZEN FOOD atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Bisnis
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani