Menuju konten utama

Mengenal Si Apik dan Lamikro, Aplikasi Keuangan Gratis untuk UMKM

Dengan aplikasi Si Apik dan Lamikro, pelaku UMKM bisa melakukan pencatatan keuangan hingga pembukuan secara mudah.

Mengenal Si Apik dan Lamikro, Aplikasi Keuangan Gratis untuk UMKM
Ilustrasi Laporan Keuangan. foto/istockphoto

tirto.id - Pencatatan dan pelaporan keuangan merupakan kegiatan penting bagi setiap pelaku usaha. Keberhasilan bisnis akan bergantung pada pencatatan dan pelaporan keuangan yang runtut, sistematis, dan akurat.

Namun, banyak pelaku usaha UMKM di Indonesia selama ini belum melengkapi bisnisnya dengan pencatatan dan pelaporan keuangan yang rapi.

Fenomena ini bisa dipahami mengingat pencatatan dan pelaporan keuangan termasuk aktivitas administrasi yang ribet dan memerlukan pengetahuan dasar akuntansi yang baik.

Oleh karena itu, untuk membantu kalangan pengusaha UMKM dalam hal pencatatan dan pelaporan keuangan, ada 2 aplikasi untuk keperluan itu yang disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Aplikasi pertama bernama Si Apik yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) dan kini sudah bisa diunduh gratis via smartphone. Adapun yang kedua adalah Lamikro, aplikasi gratis dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM)

Apa Itu Aplikasi Si Apik?

Aplikasi Si Apik merupakan aplikasi yang disediakan oleh BI untuk keperluan pencatatan laporan keuangan, serta dirancang khusus mempermudah pelaku UMKM dalam melakukan pembukuan sederhana pada setiap transaksi.

Tujuan penyediaan aplikasi Si Apik, mengutip publikasi dari Smesta Kemenkop-UKM, agar pelaku UKM lebih melek finansial. Hadirnya aplikasi ini diharapkan mampu membantu pelaku usaha untuk dapat membedakan antara aset, utang, maupun piutang.

Aplikasi Si Apik memuat fitur standar pencatatan keuangan yang telah disusun oleh Bank Indonesia (BI) dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Laporan yang dihasilkan dari aplikasi ini juga dapat digunakan untuk pengajuan kredit ke lembaga keuangan, seperti bank.

Sistem pencatatan di Si Apik adalah Single Entry atau metode pencatatan untuk mencatat daftar transaksi yang memengaruhi akun kas, seperti penerimaan kas sebagai kas masuk, dan pembayaran kas sebagai kas keluar.

Penggunaan aplikasi Si Apik juga terbilang mudah karena tidak memerlukan pengetahuan terkait ilmu akuntansi secara terperinci. Dengan begitu, BI berharap para pelaku UMKM bisa dengan mudah memanfaatkan aplikasi itu.

Langkah-langkah sederhana dalam menggunakan aplikasi Si Apik adalah sebagai berikut:

  • Mengunduh aplikasi Si Apik melalui Google Play Store atau AppStore
  • Buka aplikasi dan klik “mulai disini”
  • Pilih sektor usaha dan isi saldo awal
  • Catat transaksi (pemasukan dan pengeluaran)
  • Buat laporan , kemudian akan otomatis muncul laporan transaksi.

Apa Itu Aplikasi Lamikro?

Aplikasi Lamikroatau Laporan Akuntansi Usaha Mikro adalah aplikasi besutan Kemenkop-UKM yang bisa dipakai untuk membantu pelaku usaha mikro/UMKM dalam membuat laporan keuangan secara mudah dan cepat.

Tujuan penyediaan aplikasi ini agar para pelaku UMKM dapat memonitoring atau memantau transaksi keuangan di kegiatan usaha mereka. Dengan menggunakan aplikasi ini, pelaku usaha kecil bisa menghitung arus kas, belanja, pendapatan, dan laba.

Aplikasi Lamikro dapat menggantikan metode akuntansi manual. Beberapa fitur yang terdapat dalam aplikasi ini adalah:

  • Entri jurnal (catatan transaksi berdasarkan urutan kronologi)
  • Daftar jurnal (rincian semua transaksi dan akun-akun yang berkaitan)
  • Laba dan rugi (penjabaran pendapatan dan beban perusahaan)
  • Neraca (laporan mengenai kondisi keuangan suatu usaha pada periode tertentu).

Aplikasi Lamikro dapat diunduh melalui Google Play Store. Selain itu, aplikasi ini juga dapat diakses melalui situs www.lamikro.com.

Adapun langkah-langkah awal untuk menggunakan aplikasi Lamikro adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Lamikro melalui Google Play Store
  • Atau, undul aplikasi via website www.lamikro.com
  • Pilih menu Lamikro, lalu pilih “daftar”
  • Isi form data diri yang terdiri dari nama lengkap, perusahaan, alamat, nomor izin usaha UKM, NPWP, email, nomor telepon, nama akun, serta kata sandi
  • Kemudian pilih “daftar”

Baca juga artikel terkait APLIKASI atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Addi M Idhom