tirto.id - Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi.
Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu.
“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023).
Silmy mengatakan, penerapan golden visa merupakan amanat Presiden Jokowi setelah ia dilantik sebagai Dirjen Imigrasi. Kebijakan ini, kata Silmy, juga diterapkan di berbagai negara seperti Uni Emirat Arab, Jerman, Italia hingga Spanyol. Kebijakan ini diambil untuk meraup manfaat positif seperti menarik investor hingga mendorong inovasi.
Ia mengatakan, mereka butuh kajian selama 6 bulan dalam upaya perumusan hingga perubahan regulasi golden visa.
Silmy berharap, pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
“Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” tutur Silmy.
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, WNA dengan status investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp 38 miliar). Sementara itu, untuk masa tinggal selama 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia diwajibkan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar. Bagi yang menanam investasi dengan nilai tersebut akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Di sisi lain, untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Simly mengatakan, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Aturan untuk investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan maka golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito. Sementara itu, untuk golden visa 10 tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri