Menuju konten utama
Bahasa Indonesia

Aturan Baru Penggunaan Huruf Kapital EYD Edisi V 2022 dan Contohnya

Berikut aturan tentang penggunaan huruf kapital versi terbaru EYD Edisi V tahun 2022.

Aturan Baru Penggunaan Huruf Kapital EYD Edisi V 2022 dan Contohnya
Ilustrasi Kamus. foto/IStockphoto

tirto.id - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merilis Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V.

“Ini merupakan wujud komitmen Badan Bahasa dalam memberikan layanan kebahasaan dan kesastraan yang makin berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ujar Kepala Badan Bahasa E Aminudin Aziz seperti dikutip Antara News.

Peluncuran EYD Edisi V, kata dia, menandakan bahwa perkembangan Bahasa Indonesia makin pesat. Bagi Anda yang ingin mengaksesnya, EYD versi terbaru ini diterbitkan dalam bentuk aplikasi web di laman ejaan.kemdikbud.go.id.

Bagaimana Aturan Penggunaan Huruf Kapital Versi EYD Edisi V?

Dalam EYD versi terbaru atau Edisi V ini, huruf kapital ditulis sesuai dengan kebutuhan, layaknya digunakan pada huruf pertama awal kalimat dan lain-lain. Berikut penjelasan rincinya seperti dikutip di situs badanbahasa.kemendikbud.go.id.

1. Huruf kapital dipakai dalam huruf pertama awal kalimat.

Contoh:

  • Kita harus bekerja keras.
  • Apa maksudnya?
  • Tolong ambilkan buku itu!
  • Pekerjaan itu tidak akan selesai dalam 1 jam.

2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan.

Contoh

  • Chairil Anwar
  • Bapak Koperasi
  • Dewi Sartika
  • Jenderal Kancil

3. Huruf kapital tidak digunakan sebagai huruf pertama nama orang yang dipakai untuk nama jenis atau satuan ukuran.

Contoh:

  • 10 ampere
  • 5 watt
  • ikan mujair
  • mesin diesel

4. Huruf kapital digunakan pada nama orang seperti pada nama teori, hukum dan rumus.

Contoh:

  • teori Einstein
  • teori Darwin
  • hukum Archimedes
  • rumus Phytagoras

5. Huruf kapital digunakan pada awal kalimat dalam petikan langsung.

Contoh:

  • Ibu berpesan, "Berhati-hatilah, Nak!"
  • "Mereka berhasil meraih medali emas," katanya.
  • "Besok pagi," kata Rino, "mereka akan pergi."

6. Huruf kapital digunakan sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang digunakan sebagai pengganti nama orang, nama instansi atau nama tempat.

Contoh:

  • Wakil Presiden Adam Malik
  • Perdana Menteri Nehru
  • Profesor Anton M. Moeliono
  • Laksana Muda Udara Husein Sastranegara

Bagi yang ingin melihat secara lengkap aturan penggunaan huruf kapital versi EYD Edisi V bisa melihat (di sini)

Link Download Aturan Penggunaan Huruf Kapital EYD Edisi V 2022 dan Contohnya

Baca juga artikel terkait EYD EDISI V atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya