Menuju konten utama

Aturan Baju Korpri Terbaru & Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026

BKN menerbitkan aturan baru tentang penggunaan baju Korpri bagi ASN. Cek jadwal penggunaan dan isi lengkap aturannya.

Aturan Baju Korpri Terbaru & Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026
ilustrasi penggunaan baju Korpri. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru tentang pemakaian baju batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai identitas nasional. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan terbaru pemakaian baju Korpri ditetapkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Aturan ini ditujukan bagi pegawai instansi pusat maupun daerah. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN, Zudan menjelaskan bahwa baju Korpri bagian dari identitas resmi nasional ASN.

“Seragam Korpri digunakan oleh ASN di seluruh Indonesia, dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi. Karena itu, penggunaannya merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan identitas ASN,” ujar Zudan, dikutip dari laman BKN, Senin (26/1/2026).

Aturan Baju Korpri Terbaru BKN

BKN telah merilis SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah. Aturan baru ini diterbitkan untuk menciptakan kekompakan soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu).

Keberadaan Korpri memiliki peran vital yaitu sebagai mesin utama birokrasi. Secara keseluruhan, terdapat 6,5 juta pegawai dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah. Sebab itu, diperlukan adanya penyatuan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN salah satunya melalui baju Korpri.

Seragam Korpri adalah seragam batik resmi yang dikenakan oleh anggota Korpri, yaitu wadah untuk menghimpun seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.

Motif batik Korpri biasanya mengandung elemen burung garuda, gerbang, dan pohon hayat yang melambangkan perlindungan, pengabdian, dan kemakmuran bagi rakyat. Dalam aturan terbaru, baju Korpri dipakai untuk beberapa agenda penting.

Dalam aturan terbaru, PNS diimbau untuk memakai baju Korpri setiap hari Kamis dan upacara-upacara peringatan tertentu. Kemudian, instansi pusat maupun daerah juga memiliki kelonggaran untuk membuat aturan tambahan pemakaian baju Korpri di luar ketentuan.

Berikut aturan penggunaan baju Korpri terbaru yang termuat dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026:

1. Baju Korpri digunakan pada:

  • setiap hari kamis;
  • upacara hari ulang tahun Korpri;
  • tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  • upacara hari besar nasional;
  • upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  • pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional;
  • atau rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat pusat maupun daerah dinstruksikan untuk menggerakkan ASN di lingkungan terkait menggunakan baju Korpri sesuai arahan BKN.

3. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menambahkan pemakaian baju Korpri sesuai karakteristik masing-masing instansi.

Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026

Isi SE BKN No 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah penting untuk dicermati oleh seluruh ASN yang ada di Indonesia melalui isi surat tersebut, ASN dapat mengetahui jadwalkapan saja perlu memakai baju Korpri.

Sementara, Pejabat Pembina Kepegawaian juga dapat menelaah lebih lanjut isi surat tersebut. Sebab, Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki ruang untuk menetapkan jadwal pemakaian baju Korpri sesuai karakter masing-instansi.

Berikut link unduh SE BKN No 2 Tahun 2026 yang dapat diakses untuk mengetahui isi lengkap aturan penggunaan baju Korpri:

Link Unduh SE BKN No 2 Tahun 2026

Baca juga artikel terkait KORPRI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo