Menuju konten utama

Atasi Polusi, Ancol & TMII Beri Kemudahan bagi Kendaraan Listrik

Sandiaga Uno mengatakan, sektor pariwisata mengkaji pemberian insentif bagi kendaraan listrik untuk menekan polusi udara di Jabodetabek.

Atasi Polusi, Ancol & TMII Beri Kemudahan bagi Kendaraan Listrik
Ribuan pengunjung memadati Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Sabtu (16/6/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Sandiaga Uno mengatakan, sektor pariwisata mengkaji pemberian insentif bagi kendaraan listrik untuk menekan polusi udara di Jabodetabek. Dua di antaranya adalah Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Ancol sejak 10 Juli lalu hingga 31 Desember 2023 mendatang akan menggratiskan masuk bagi para pengguna mobil listrik. Sementara TMII akan memberlakukan peraturan baru yaitu, hanya memberikan batas masuk kendaraan berbasis fosil sampai parkiran saja.

"Nah Taman mini Indonesia ini mewajibkan kendaraan pengunjung hanya bisa dibawa sampai area parkir dan dapat berkeliling menggunakan kendaraan pariwisata berbasis listrik. Untuk destinasi wisata Ancol, menggratiskan mulai 10 Juli sampai 31 Desember 2023 untuk mobil kendaraan listrik," ucap Sandi di acara The Weekly Brief With Sandiaga Uno di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, upaya mengatasi polusi seperti penerapan insentif dan Work From Home (WFH), menurutnya, akan dilakukan evaluasi selama 3 bulan ke depan. "Nah ini kita akan evaluasi semua termasuk WFH dalam 3 bulan ke depan. Sehingga, harapannya ini akan menurunkan emisi karbon dan memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta," ungkap Sandiaga.

Polusi udara ini tidak hanya berdampak kepada sektor pariwisata tetapi hal ini juga sangat berdampak aspek ekonomi di Jabodetabek. Sehingga, dengan cepat Sandiaga mengedarkan Surat Edaran (SE) untuk melaksanakan WFH bagi para pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Ini yang sempat saya bilang beberapa waktu yang lalu, kajian dan assessment dari tim independen dari kemungkinan dampak polusi terhadap ekonomi secara meluas bukan hanya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Dan oleh karena itu, kami langsung gerak cepat Surat Edaran telah kami edarkan 16 Agustus 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Parekraf," terangnya.

Sandi menuturkan, hal ini juga sebagai respons cepat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan SE tersebut. Apalagi Indonesia akan menyelenggarakan banyak event dunia seperti salah satunya KTT ASEAN.

"Ini respons cepat atas arahan dari Bapak Presiden, karena kita akan menjadi penyelenggara dari beberapa event-event internasional seperti KTT ASEAN, dan FIBA World Cup dan ini kita pastikan agar polusi udara di Jakarta tidak semakin memburuk," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLUSI UDARA JABODETABEK atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang