tirto.id - Pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR) resmi memperpanjang fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan keputusan ini diambil USTR pada tanggal 30 Oktober 2020 atau sehari setelah kunjungan Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo ke Indonesia.
“Keputusan ini diambil setelah USTR melakukan peninjauan ulang terhadap fasilitas GSP untuk Indonesia selama kurang lebih 2,5 tahun sejak Maret 2018,” ucap Retno dalam Press Briefing di Jakarta, Minggu (1/11/2020).
GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS kepada negara berkembang secara unilateral sejak 1974. Indonesia pertama kali mendapat GSP pada tahun 1980.
Pembebasan bea masuk membuat ekspor suatu negara lebih kompetitif. Harga jual di negara tujuan bisa lebih murah dari produk serupa dari negara tujuan maupun ekspor negara lain yang dikenakan tarif.
GSP ini sangat penting buat Indonesia. AS merupakan negara tujuan ekspor non migas terbesar kedua setelah Cina. Total nilai perdagangan kedua negara mencapai 27 miliar dolar AS selama 2019.
Saat ini ada 3.572 pos tarif yang diklasifikasikan US Customs and Border Protection (CBP) pada level Harmonized System (HS) 8-digit yang mendapatkan pembebasan tarif melalui skema GSP. Semuanya mencangkup produk-produk manufaktur dan semi manufaktur, pertanian, perikanan dan juga industri primer. Dari total 3.572 pos tarif, Indonesia menggunakan sekitar 729 pos tarif saja.
Data United States International Trade Commission (USITC) mencatat ekspor Indonesia yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 2,61 miliar dolar AS setara 13,1 persen total ekspor RI ke AS senilai 20,1 miliar dolar AS selama 2019.
Selama pandemi Januari-Agustus 2020 ekspor yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 1,87 miliar dolar AS. Naik 10,6 persen dari periode yang sama di tahun 2019.
Lima produk ekspor terbesar yang menggunakan fasilitas GSP per Agustus 2020 ini antara lain HS 94042100 (matras, baik karet maupun plastik), HS 71131929 (kalung dan rantai emas), HS 42029231 (tas berpeprgian dan olahsaraga), HS 38231920 (minyak asam dari pengolahan kelapa sawit), HS 40112010 (ban penumatik radial untuk bus atau truk).
“Pemberian fasilitas GSP ini merupakan salah satu wujud konkrit kemitraan strategis kedua negara yang tidak hanya membawa manfaat positif bagi Indonesia namun juga menguntungkan bisnis AS,” ucap Retno.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan