Menuju konten utama

ART yang Dibunuh Eks Finalis MasterChef Malaysia Bukan WNI

Kemlu RI memastikan korban merupakan WN Malaysia keturunan Bugis.

ART yang Dibunuh Eks Finalis MasterChef Malaysia Bukan WNI
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha memberikan paparan seputar isu terkini di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (7/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia mengklarifikasi bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) yang tewas disiksa hingga meninggal dunia oleh pasangan suami istri di Malaysia, bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI).

Diketahui, informasi yang beredar mengatakan bahwa terdakwa merupakan eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen (37) dan mantan suaminya Ambree Yunos Unos (40). Sementara, korban diketahui bernama Nuf Afifah Daeng Damin (28) yang sebelumnya diisukan sebagai WNI yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

“Kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan saat itu KJRI Kota Kinabalu (KK) telah mendapat konfirmasi dari kepolisian dan mahkamah di KK bahwa yang bersangkutan merupakan Warga Negara Malaysia keturunan Bugis,” kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, saat dikonfirmasi Tirto, dikutip Kamis (26/6/2025).

Dengan begitu, Judha menegaskan kewenangan atas penanganan kasus itu sepenuhnya berada di tangan otoritas Malaysia.

“Karena yang bersangkutan bukan WNI, maka kewenangan penanganan sepenuhnya berada di pihak otoritas Malaysia,” tutupnya.

Sebelumnya, atas tindakan penyiksaan hingga tewas tersebut, kedua terdakwa dijatuhi hukuman 34 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Jumat (20/6/2025).

Melansir The Straits Times, kedua pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut di kediaman mereka, Penampang, Malaysia, pada 2021. Selain hukuman penjara 34 tahun, Hakim Lim Hock Leng juga memvonis terdakwa Mohammad Ambree Yunos, dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali.

Sementara, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk dikarenakan jenis kelaminnya, berdasarkan Pasal 298 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di kursi terdakwa, Ambree tampak tenang, sementara mantan istrinya Etiqah terlihat menutupi wajahnya dan menundukkan kepalanya.

Mereka dihukum berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang mengatur hukuman mati atau penjara selama jangka waktu tidak kurang dari 30 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun. Jika tidak dijatuhi hukuman mati, pelaku juga akan dihukum dengan tidak kurang dari 12 kali cambukan.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa jaksa penuntut telah membuktikan kasusnya tanpa keraguan yang wajar berdasarkan dakwaan tersebut, dan bahwa baik Ambree maupun Etiqah tidak mengajukan keraguan yang wajar dalam pembelaan mereka.

Secara khusus, jaksa penuntut membuktikan bahwa luka-luka yang dialami korban mengandung unsur kesengajaan secara bersama-sama. Korban meninggal karena cedera yang cukup parah.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto